Mohon tunggu...
Ksatrya Swarga P F
Ksatrya Swarga P F Mohon Tunggu... Akuntan - Staf Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan

Ekonomi | Finansial | Hukum | Kebijakan Publik

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pandemi Berkelanjutan, Apa Kabar THR 2021?

22 April 2021   09:55 Diperbarui: 22 April 2021   10:09 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pada tahun 2020 lalu seluruh dunia digegerkan oleh pandemi Covid-19 yang tiba-tiba melanda dan mengakibatkan dampak yang sangat besar bagi semua negara di seluruh sektor kehidupan. Di negara Indonesia, pandemi Covid-19 telah berdampak sangat besar pada seluruh sektor kehidupan, salah satunya adalah sektor ketenagakerjaan.  Saat Covid-19 pertama kali melanda, banyak perusahaan pemberi kerja mengalami kesulitan keuangan dikarenakan perekonomian yang terhambat. Oleh karena itu, banyak pekerja yang kehilangan haknya baik itu pemotongan gaji maupun pengurangan bahkan pemotongan tunjangan yang salah satunya adalah tunjangan hari raya (THR).

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu komponen penghasilan yang dinanti oleh para pekerja, baik yang merayakan hari raya idul fitri maupun tidak. THR sebagai bentuk tunjangan keagamaan diberikan oleh pemberi kerja satu kali setiap tahun bertepatan dengan perayaan hari raya idul fitri. Pemberian THR juga sebagai salah satu insentif ekonomi dengan tujuan mendorong para pekerja sebagai konsumen untuk membelanjakan uangnya agar perekonomian terus berjalan. Oleh karena itu, mendekati perayaan hari raya idul fitri produsen akan berlomba-lomba untuk memberikan potongan harga sebanyak mungkin untuk menarik konsumen. Namun, perayaan hari raya idul fitri kali ini berbeda dikarenakan pandemi yang tengah melanda masyarakat, lantas bagaimana dengan pemberian THR?.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2021. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan terkait siapa saja penerima THR 2021, kapan pemberiannya, besaran THR itu sendiri, dan ketentuan lain terkait pemberian THR pada tahun 2021. Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menekankan bahwa pemberi kerja wajib memberikan THR pada pekerjanya di tahun 2021 ini.

Siapa saja yang berhak menerima THR?. Dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan disampaikan terdapat beberapa syarat bagi seorang pekerja untuk menerima THR, yaitu :

1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih

2. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan  kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Kemudian, dijelaskan juga bahwa pemberian THR kepada pekerja maksimal diberikan 7 (tujuh) hari sebelum hari raya idul fitri oleh pemberi kerja. Besaran THR yang diterima pekerja tergantung dari masa kerja yang telah dijalani oleh pekerja/buruh, yaitu :

1. Bagi pekerja/buruh yang telah menjalani masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, senilai upah 1 (satu) bulan.

2. Bagi pekerja/buruh yang telah menjalani masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja yang telah dijalan dengan formula :

3. bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja upah harian, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut :

a. pekerja/buruh yang telah menjalani masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih , upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun