Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang sengaja membuat isu SARA pada saat menjelang pemilu.
KPU menginginkan pada saat pemilu nanti 2014, bersih dari isu suku, budaya, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Komisioner KPU Arief Budiman mengungkapkan, jika terjadi isu SARA untuk menjatuhkan lawan politik, pihaknya akan mempidanakan hal tersebut.
"Kalau terbukti itu sanksinya pidana. Kalau pidana yang menyelesaikan polisi bukan KPU," kata Arief, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis 23 Januari 2014.
Kita ketahui bahwa isu SARA memang tidak dapat dengan mudah dipisahkan dalam dunia politik. Sebagai sebuah konten dalam komunikasi politik dan bahan untuk melakukan “pendekatan” atau “penyerangan”, isu SARA kerap diselipkan. Meski setiap kandidat di permukaan akan berupaya terlihat menentangnya, dalam pratiknya pengedepanan isu ini kerap tetap dilakukan, baik dengan atau tanpa sepengetahuannya.
KPU mempunyai strategi baru seperti mengkampanyekan stop anti SARA dalam pemilu serta bekerjasama dengan LSM dan masyarakat dalam mensosialisasikannya. Dengan adanya kerjasama ini antara KPU dan LSM, dapat membantu dalah menindak lanjuti isu-isu SARA tersebut.Dengan demikian, KPU dan LSM juga harus bertindak sedini mungkin untuk kelancaran penyelenggaraan pemilu 2014 nanti akan berlangsung dengan aman terkendali, dan bebas dari yang namanya isu SARA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H