[caption caption="Bangunan (dok pribadi)"][/caption]Pernah mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Cimahi ?? Wah .... harus memiliki kesabaran berlipat-lipat karena lamaaaaaaaa sekali. Kata seorang arsitek, pengurusan IMB di Cimahi itu rata-rata butuh waktu setahun tapi prakteknya ternyata 2 tahun pun tidak juga keluar-keluar perizinannya. Padahal izin itu untuk pembangunan di dalam kompleks perumahan, artinya kiri kanan depan belakang isinya ya rumah tinggal.
Tidak bisa saya bayangkan bila pembangunan rumah di lahan yang sekitarnya bukan perumahan. Mungkin pemilik rencana dan arsiteknya keburu frustasi menunggu. Sulitnya berurusan dengan birokrasi seperti ini, adalah surat penolakan atau penjelasan tidak ada, surat perizinan pun tidak muncul-muncul. Jadi status dibuat tidak jelas. Nyogok ?? Gak lah zaman keterbukaan begini masih sogok menyogok ... gak elok, malu sama nurani dan Tuhan.
Jangan bayangkan kota Cimahi dan Bandung itu berjauhan ... cukup sulit memang melihat batas kota di tanah air karena tidak jelas terpampang plang batas kota dan apalagi kedua kota ini nyambung gak ada jeda lahan kosong atau sejenisnya. Untuk info saja, jalan termacet di Bandung jalan Pasteur tentu tahu ya ... nah radius 2 km dari pintu tol Pasteur itu sudah masuk Cimahi lho ... jadi jangan dikira Cimahi itu jauuuuhhh dari Bandung, dekat tapi kalah pamor apalagi dengan walikota Bandung kang Emil ini.
Kang Emil sebagai walikota dan arsitek handal, baru saja membuat keputusan mulai 2016 akan memberikan IMB hanya untuk bangunan yang memiliki sertifikat Green Building. Sangat pas dengan ditetapkannya kemarin tanggal 3 Desember untuk pertama kali sebagai Buildings Day di COP21 Paris, kan. Menurut saya, keputusan IMB harus diiringi sertifikat layak bangunan hijau ini sedikit telat tapiiiiiiii tidak ada kata terlambat untuk memulai sebuah kebaikan.
Kenapa menurut saya telat ?? Ada yang ingat tidak tulisan kontroversial 8 tahun lalu dari seorang arsitek, dosen dan peneliti terkenal Indonesia Dr Triharso Karyono yang menulis Pemanasan Global dan Dosa Arsitek ?? Tulisan ini pernah diterbitkan Kompas cetak tahun 2007, sayangnya sudah terhapus dari server Kompas tapi bagi yang tertarik bisa diklik lagi tulisan itu di tautan lain di atas. Saya cuplik sebagian tulisan pak Triharso :
Konferensi Dunia Perubahan Iklim di Bali, Desember 2007, masih menunggu waktu, tetapi pemanasan Bumi tidak dapat ditunggu lagi. Bencana melabrak tempat di mana pun tanpa pandang bulu, negara maju atau terbelakang, kaya atau miskin. Gelombang panas melanda Jepang, Perancis, dan beberapa negara Eropa lainnya. Banjir melanda Korea, Inggris, Sulawesi, dan Kalimantan justru saat musim panas. ...
Arsitek merancang kota, mengubah wajah kota, mengukir permukaan tanah kota. Jika kota atau perumahan tidak disediakan trotoar atau jalur khusus sepeda, itu kesalahan arsitek. Arsiteklahfi yang menyebabkan warga kota menggunakan kendaraan bermotor untuk jarak pendek karena tidak ada trotoar atau jalur sepeda. Arsiteklah yang mensterilkan kota dari pejalan kaki dan pengendara sepeda. Arsiteklah yang membuat kota boros energi dan mengemisi banyak CO2. ...
Tangan arsitek membuat kota miskin ruang terbuka, miskin vegetasi penyerap CO2. Tangan arsitek memanaskan kota karena terlalu banyak perkerasan aspal dan beton, memunculkan fenomena heat urban islands. Kota berperilaku seperti pulau yang memancarkan panas di tengah hamparan lahan yang lebih dingin. Kenaikan suhu kota dan kenaikan suhu lingkungan menyulitkan bangunan dapat nyaman tanpa AC. Semuanya adalah andil arsitek.
Dalam buku terbarunya Adapting Buildings and Cities for Climate Change, Prof Susan Roaf mengutip pernyataan Sir David King, Kepala Penasihat Perdana Menteri Inggris bidang Sains, Climate change is now a greater threat to humanity than terrorism. Perubahan iklim (akibat pemanasan Bumi) jauh lebih berbahaya daripada terorisme....." (Dr Triharso Karyono, 2007 Kompas cetak)
DKI Jakarta yang saya tahu tahun 2010 sudah mulai merintis untuk penerbitan IMB bagi bangunan-bangunan tertentu bahwa bangunan-bangunan ini harus memenuhi kriteria bangunan hijau. Saya tidak tahu sejauh mana pelaksanaannya. Demikian juga saya tidak tahu bagaimana sertifikasi Green Building di Bandung nanti akan dilakukan, karena penjelasan lebih rinci tidak diberitakan.
Yang saya tahu pasti di Indonesia sudah ada Konsil Bangunan Hijau atauGreen Building Council Indonesia, sebuah lembaga non profit untuk sertifikasi bangunan hijau. Konsil ini merupakan bagian dari Konsil Bangunan Hijau dunia. Setiap Konsil Bangunan Hijau memiliki kriteria terukur spesifik kebutuhan negaranya masing-masing, nah Konsil Bangunan Hijau Indonesia memiliki tolok ukur hijau yang dikenal dengan GREENSHIP.