Ditambah terkuaknya skandal diesel, yang melanda terutama mobil-mobil Jerman VW, AUDI karena antara hasil uji lab dan hasil uji lapangan emisi gas buangnya tidak sama. Banyak orang melihat diesel sebagai bahan bakar dengan skeptik.
Indonesia juga tentu saja memiliki aturan nasional baku mutu udara di kota-kota. Bisa dilihat di Permen LH No 12 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di daerah. Cuplikannya bisa dilihat di bawah ini. Di sana bisa dilihat bahwa standar yang digunakan kota Stuttgart 200 mikrogram/Nm3 untuk satu jam, lebih rendah dari Baku Mutu Udara Ambien Nasional 400 mikrogram /Nm3 untuk satu jam.
Tapi lucunya, ajaibnya, atau mungkin untungnya kondisi udara Jakarta bulan November 2017 terutama dalam hubungannya dengan emisi NO2, menurut Badan Meterologi dan Geofisika masih aman, masih di bawah 0,08 ppm atau setara kurang lebih dengan 150 mikrogram/m3 . Bahkan di ke-7 stasion pengukur Jakarta semuanya aman-aman saja, seperti terlihat dalam grafik di bawah ini.
Melihat ini saja, tampaknya mobil atau kendaraan bermotor diesel di Indonesia masih akan aman-aman saja digunakan, apalagi bila otoritas penguji gas buang kendaraan tidak seketat Jerman. (ACJP)