Mohon tunggu...
Kristyanto Mangasi Sihombing
Kristyanto Mangasi Sihombing Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

W Juve W Fr 🤝

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Sistem Keuangan Syariah dalam Mengatasi Ketimpangan Sosial di Indonesia

25 November 2024   21:43 Diperbarui: 25 November 2024   22:01 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Wartakiat

  Salah satu masalah terbesar dihadapi Indonesia saat ini adalah ketimpangan sosial. Menurut survei, delapan dari sepuluh responden Indonesia percaya bahwa ketimpangan sosial telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir – dalam hal penghasilan, pekerjaan, dan akses ke pendidikan dan perawatan kesehatan. Ketimpangan sosial bukan saja menghasilkan ketidakadilan tetapi juga merupakan hambatan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

  Dalam hal ini, konsep keadilan sosial dalam Islam sangat relevan. Islam memiliki pandangan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dan harus diperlakukan dengan adil, tanpa memandang status sosial atau ekonomi.

  Keuangan syariah didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan yang kuat. Salah satu prinsip utamanya adalah larangan terhadap riba karena dianggap tidak adil dan mengeksploitasi. Pada intinya prinsip  syariah tersebut mengacu kepada syariah Islam yang berpedoman utama kepada Al Quran dan Hadist. Ada 3 Prinsip keadilan dalam sistem keuangan syariah mencakup:

1. Keterbukaan, yaitu, semua informasi terkait transaksi harus disampaikan secara transparan.

2. Kesetaraan, yaitu Setiap pihak memiliki hak dan kewajiban yang seimbang dalam perjanjian.

3. Partisipasi, yaitu mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui pembiayaan yang adil.

  Menerapkan Sistem Bagi Hasil perbankan syariah dapat Mengurangi Kesenjangan dan memberikan alternatif pembiayaan yang lebih adil tetapi juga berpotensi mengurangi kesenjangan ekonomi. Salah satu contoh penerapan sistem ini adalah melalui produk pembiayaan mudharabah, di mana bank syariah menyediakan modal untuk usaha kecil dan menengah (UKM) dengan pembagian keuntungan yang telah disepakati sebelumnya. Hal ini tidak hanya memberikan akses modal kepada pelaku usaha kecil tetapi juga mendorong mereka untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan mereka.

  Melalui program-program seperti Pembiayaan Ultra Mikro (Umi), lembaga keuangan syariah dapat memberikan solusi pembiayaan yang terjangkau dan mudah diakses oleh pelaku UMKM. Program ini dirancang untuk membantu UMKM yang belum bankable agar dapat mendapatkan modal usaha dengan prosedur yang lebih sederhana dan tanpa bunga. Dengan demikian, pemberdayaan UMKM melalui pembiayaan syariah tidak hanya meningkatkan kesejahteraan individu tetapi juga berkontribusi pada pengurangan ketimpangan sosial di masyarakat.

  Dengan demikian, sistem keuangan syariah memiliki potensi besar dalam mengatasi ketimpangan sosial di Indonesia. Melalui prinsip-prinsip keadilan dan penerapan sistem bagi hasil serta fokus pada pemberdayaan UMKM, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun