Mohon tunggu...
Kris Hidayat
Kris Hidayat Mohon Tunggu... Editor - urip iku obah

Damai Indonesia, Indahnya beragama dalam keberagaman negeri tercinta..

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Surat Terbuka buat yang Terhormat Presiden Republik Indonesia

24 Maret 2011   05:20 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:29 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Pernyataan Bersama: Meminta Presiden RI Memberikan Perlindungan untuk Hak Beribadah Kepada Umat Kristen di Indonesia

(Terkirim dari 32 pdt dari seluruh indonesia dan jutaan rakyat Indonesia)

Salam Sejahtera,

Bapak Presiden yang kami hormati,

Melalui surat ini, kami, Peserta Pelatihan Monitoring HAM yang dilaksanalan PGI, bermaksud menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Seperti kita ketahui bersama, akhir-akhir ini kita disuguhkan fakta atas terjadinya berbagai tindakan kekerasan, diskriminasi, intimidasi, ancaman dan teror yang dilakukan oleh kelompok-kelompok kekerasan kepada berbagai jemaat gereja dan sekolah-sekolah Kristen di Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Barat. Peristiwa terkini, Pemerintah Daerah Bogor menolak eksekusi terhadap penetapan GKI Taman Yasmin Bogor meski Mahkamah Agung yang telah memutuskan bahwa perkara dimenangkan oleh GKI Yasmin. Sebaliknya, Polres Bogor, Satpol PP Bogor dan Pemda Kota Bogor justru memaksa jemaat GKI Yasmin untuk pindah dari lokasi tersebut.

Kami menyayangkan terjadinya pembiaran negara atas berbagai peristiwa kekerasan tersebut tanpa tindakan hukum yang tegas. Padahal negara kita adalah Negara Hukum yang semestinya tunduk pada hukum konstitusi. Konstitusi kita menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan beragama sesuai ajaran dan kepercayaannya, sesuai Pasal 28 E dan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Pasal 28E memberikan hak kepada setiap warga negara RI untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Sedangkan pasal 29 menegaskan jaminan negara atas kebebasan beragama tadi. Sebagai warga negara RI, semua pemeluk agama semestinya mendapatkan perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif.

Kami meminta Presiden untuk tunduk pada konstitusi RI yang telah kita sepakati bersama. Kami menghimbau Presiden untuk menginstruksikan seluruh insitusi dan aparatus Negara untuk menjalankan konstitusi dengan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara untuk beragama dan beribadah dengan aman.

Demikian hal ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Manado, 18 Maret 2011

32 Pendeta Peserta Pelatihan Monitoring HAM PGI, 16 – 18 Maret 2011 di Hotel Tasik Ria Resort, Sulawesi Utara dan jutaan rakyat jelata di Negara Kesatuan Republik Indonesia

by Peduli Yasmin on Thursday, March 24, 2011 at 10:32am

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun