Mohon tunggu...
Kris Hidayat
Kris Hidayat Mohon Tunggu... Editor - urip iku obah

Damai Indonesia, Indahnya beragama dalam keberagaman negeri tercinta..

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Stop Diskriminasi! Hentikan Kebohongan dan Rekayasa

13 Oktober 2010   11:21 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:27 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

PRESS RELEASE

Stop Diskriminasi!
Hentikan Kebohongan dan Rekayasa!

Upaya damai kami, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bakal Pos Taman Yasmin Bogor, untuk secara tertib memenuhi semua persyaratan hukum dan administrasi pembangunan gereja di Taman Yasmin Bogor sudah berbilang tahun.  Sejak kami mengawali langkah pengurusan itu di tahun 2001, kini, telah 9 tahun kami menempuh semua ini.  Sembilan tahun yang justru semakin tidak menentu akibat upaya-upaya penjegalan pembangunan gereja yang dilakukan oleh kekuatan-kekuatan anti Bhinneka Tunggal Ika.
Upaya-upaya tersebut dimulai dengan demonstrasi-demonstrasi kelompok-kelompok intoleran yang membawa sentimen agama, yang sayangnya, membawa pada situasi tunduknya Pemerintah Kota Bogor pada tuntutan kelompok-kelompok tersebut, yang berujung pada pembekuan Izin Mendirikan Bangunan Gereja (IMB Gereja), lepas dari kesahihan IMB yang kami miliki sejak tahun 2006.

Seiring waktu, mengiringi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengukuhkan IMB gereja (2009),  sikap Pemerintah Kota Bogor, dan Kepolisian Kota Bogor, ternyata tidak berubah.  Diskriminasi yang mereka lakukan terhadap kami justru semakin mereka perkuat, dengan secara nyata mengabaikan "Putusan Pengadilan" dan dengan cara melawan hukum justru "Menyegel dan Menggembok Gereja" sejak bulan April 2010.  Beragam surat resmi dari lembaga-lembaga seperti Komisi Hak Asasi Manusia dan Ombudsman Republik Indonesia yang ditujukan bagi pemerintah kota Bogor maupun pihak kepolisian di Kota Bogor, yang mempertanyakan tindakan pemerintah kota Bogor dan pihak kepolisian Kota Bogor, dengan pongah diabaikan.  Seiring dengan itu, segala bentuk tuduhan bohong ditujukan pada gereja.

Kini, kekerasan hati mereka untuk mendiskriminasi kami semakin telanjang.  Baik pemerintah kota Bogor dan pihak kepolisian di kota Bogor justru berani untuk merekayasa kasus hukum demi terus menggagalkan IMB sah yang dimiliki gereja.

Paparan lengkap tentang bagaimana rekayasa hukum itu berjalan, terungkap dalam makalah yang dipersiapkan dan dibawakan oleh Saudara Jayadi Damanik, salah seorang anggota jemaat gereja dan pengurus advokasi hukum gereja, yang disampaikan pada Diskusi Strategic Impact Litigation Forum (SILF) yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Indonesia Legal Resource Centre (ILRC), Hukum Online, Gereja Kristen Indonesia Bakal Pos Taman Yasmin Bogor, HKBP Philadelfia, dan lembaga-lembaga lainnya pada hari ini, Rabu, 13 Oktober 2010 di Ruang Auditorium Komisi Yudisial Republik Indonesia.  Acara diskusi ini juga memperlihatkan bahwa diskriminasi ini cenderung meluas pada daerah-daerah lain khususnya pada beragam kelompok-kelompok minoritas agama dan kepercayaan.

Menghadapi hal tersebut, dan demi tetap tegaknya Republik Indonesia yang menghormati dan melindungi segala keragaman rakyatnya sebagaimana jaminan Konstitusi Negara, kami menyerukan dan mendesak: "Stop Diskriminasi! Hentikan kebohongan dan rekayasa!"

Bogor, 13 Oktober 2010

Hormat kami,

Majelis Jemaat Gereja Kristen Indonesia,

Jl. Pengadilan 35 Bogor

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun