PRESS RELEASE
Stop Diskriminasi!
Hentikan Kebohongan dan Rekayasa!
Upaya damai kami, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bakal Pos Taman Yasmin Bogor, untuk secara tertib memenuhi semua persyaratan hukum dan administrasi pembangunan gereja di Taman Yasmin Bogor sudah berbilang tahun. Â Sejak kami mengawali langkah pengurusan itu di tahun 2001, kini, telah 9 tahun kami menempuh semua ini. Â Sembilan tahun yang justru semakin tidak menentu akibat upaya-upaya penjegalan pembangunan gereja yang dilakukan oleh kekuatan-kekuatan anti Bhinneka Tunggal Ika.
Upaya-upaya tersebut dimulai dengan demonstrasi-demonstrasi kelompok-kelompok intoleran yang membawa sentimen agama, yang sayangnya, membawa pada situasi tunduknya Pemerintah Kota Bogor pada tuntutan kelompok-kelompok tersebut, yang berujung pada pembekuan Izin Mendirikan Bangunan Gereja (IMB Gereja), lepas dari kesahihan IMB yang kami miliki sejak tahun 2006.
Seiring waktu, mengiringi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengukuhkan IMB gereja (2009), Â sikap Pemerintah Kota Bogor, dan Kepolisian Kota Bogor, ternyata tidak berubah. Â Diskriminasi yang mereka lakukan terhadap kami justru semakin mereka perkuat, dengan secara nyata mengabaikan "Putusan Pengadilan" dan dengan cara melawan hukum justru "Menyegel dan Menggembok Gereja" sejak bulan April 2010. Â Beragam surat resmi dari lembaga-lembaga seperti Komisi Hak Asasi Manusia dan Ombudsman Republik Indonesia yang ditujukan bagi pemerintah kota Bogor maupun pihak kepolisian di Kota Bogor, yang mempertanyakan tindakan pemerintah kota Bogor dan pihak kepolisian Kota Bogor, dengan pongah diabaikan. Â Seiring dengan itu, segala bentuk tuduhan bohong ditujukan pada gereja.
Kini, kekerasan hati mereka untuk mendiskriminasi kami semakin telanjang. Â Baik pemerintah kota Bogor dan pihak kepolisian di kota Bogor justru berani untuk merekayasa kasus hukum demi terus menggagalkan IMB sah yang dimiliki gereja.
Paparan lengkap tentang bagaimana rekayasa hukum itu berjalan, terungkap dalam makalah yang dipersiapkan dan dibawakan oleh Saudara Jayadi Damanik, salah seorang anggota jemaat gereja dan pengurus advokasi hukum gereja, yang disampaikan pada Diskusi Strategic Impact Litigation Forum (SILF) yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Indonesia Legal Resource Centre (ILRC), Hukum Online, Gereja Kristen Indonesia Bakal Pos Taman Yasmin Bogor, HKBP Philadelfia, dan lembaga-lembaga lainnya pada hari ini, Rabu, 13 Oktober 2010 di Ruang Auditorium Komisi Yudisial Republik Indonesia. Â Acara diskusi ini juga memperlihatkan bahwa diskriminasi ini cenderung meluas pada daerah-daerah lain khususnya pada beragam kelompok-kelompok minoritas agama dan kepercayaan.
Menghadapi hal tersebut, dan demi tetap tegaknya Republik Indonesia yang menghormati dan melindungi segala keragaman rakyatnya sebagaimana jaminan Konstitusi Negara, kami menyerukan dan mendesak: "Stop Diskriminasi! Hentikan kebohongan dan rekayasa!"
Bogor, 13 Oktober 2010
Hormat kami,
Majelis Jemaat Gereja Kristen Indonesia,
Jl. Pengadilan 35 Bogor