Segel dan gembok yang dipasang di GKI Taman Yasmin pernah dibuka secara resmi oleh Pemda Kota Bogor, c.q. Satpol PP Kota Bogor pada 27 Agustus 2010 yang dilengkapi dengan Berita Acara, tetapi hanya berselang sehari kemudian (28 Agustus 2010) kembali disegel dan digembok dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum. Proses pemasangan segel dan gembok ini ”diamankan” secara ketat oleh Polresta Kota Bogor, meski di sisi lain Polresta Kota Bogor juga menyatakan bahwa penggembokan tersebut tergolong sebagai tindak pidana.
Pada tanggal 22 April 2010, GKI telah melaporkan penyegelan dan penggembokan tersebut di atas kepada Penyidik Polda Jawa Barat sebagai perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 175 KUHP, yaitu tindak pidana merintangi pelaksanaan ibadah (upacara agama) dengan cara menyegel bangunan gedung Gereja tersebut tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum. Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh aparat Penyidik Kepolisian, Polresta Bogor dalam SP2HP tertanggal 30 Mei 2010 telah menyatakan bahwa penutupan dan penggembokan pintu gerbang GKI yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Proses hukum atas tindak pidana ini “hilang ditelan kegelapan malam” oleh oknum di Polresta Bogor.
Ketika kemudian muncul issue pemalsuan Berita Acara Pernyataan Tidak Keberatan pembangunan gedung GKI Taman Yasmin, hal ini perlu “diluruskan”. Dugaan pemalsuan tersebut sebenarnya sebelumnya juga telah terbantahkan dengan Surat Pernyataan yang ditulis tangan oleh Para Saksi, tetapi bantahan-bantahan tersebut tidak dihiraukan oleh aparat kepolisian, bahkan Komnas HAM pun telah meminta penyidik Polresta Bogor untuk melakukan penyidikan ulang, tetapi lagi-lagi tidak dihiraukan, bahkan terkesan dipaksakan agar seolah-olah ada pemalsuan dalam penerbitan IBM gedung GKI Taman Yasmin (Surat Keputusan Walikota Bogor No: 645.8-372 Tahun 2006 tertanggal 13 Juli 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gereja di Taman Yasmin) yang diperkirakan akan digunakan sebagai dalih untuk membatalkan kembali IBM yang sebelumnya pernah dibekukan.
Menanggapi hal itu, Tanggal 5 September 2010, GKI memutuskan untuk berdoa di dalam lokasi. Untuk itu gembok dan rantai yang terpasang itu dibuka secara paksa. Dasar pembukaan gembok itu adalah: (a) Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; (b) SP2HP dari Polresta Bogor tertanggal 30 Mei 2010 yang menyatakan bahwa ”... menutup dan menggembok pintu gerbang GKI yang dilakukan oleh Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 KUHP ... ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana ... dan akan menyelesaikan proses penyidikan paling lama 60 hari”; dan (c) Berita Acara Pembukaan Segel Bangunan oleh Satpol PP tertanggal 27 Agustus 2010.”
Walaupun pada akhirnya tanggal 18 September 2010 pukul 22.00 WIB gerbang gereja GKI Bapos Taman Yasmin digembok paksa lagi oleh Satpol PP kota Bogor dengan kawalan ketat kepolisian resort kota Bogor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H