Kekerasan kembali menyeruak, menyerbu nurani! Aku teriak untuk para pelaku yang mempertontonkan nafsu keserakahan, memukuli dan menganiaya nenek-nenek dan kakek-kakek .. adalah kejahatan kemanusiaan.
Andai, saja kakek-kakek dan nenek-nenek adalah PKI, jaman dulu... apa haknya FAKI, dan para sok suci ini menganiaya.
Sedihhh..
Siaran Pers
October 27, 2013 at 5:43pm
SIARAN PERS
PEMBUBARAN DAN PENYERANGAN PERTEMUAN KORBAN PELANGGARAN HAM
SANTI DHARMA, GODEAN, YOGYAKARTA, 27 OKTOBER 2013
Budaya merawat Demokrasi dan toleransi di Negara kita, ternyata masih harus terus digulirkan. Kekerasan dan pembubaran rencana pertemuan keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia kembali terjadi. Kebebasan untuk berserikat dan berkumpul yang telah dilindungi konstitusi masih terus di ciderai oleh sekelompok orang yang anti Pancasila. Jaminan untuk berserikat dan berkumpul yang telah dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM: Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 24 ayat (1) UU HAM: “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”
Kegiatan pertemuan yang biasa dilakukan oleh pendamping Yayasan Penelitian Korban Pelanggaran HAM di Yogyakarta adalah pertemuan yang digagas untuk sarana membangun komunikasi, memberikan pelatihan dan ketrampilan seperti bidang pertanian. Mereka tidak akan mengusung ideology komunis ataupun permusuhan, bukan pula mengajarkan kekerasan.
Namun keingian untuk merawat silaturahmi dan demokrasi, memberikan ketrampilan kepada masyarakat harus terluka, karena ulah segelintir orang yang ingin merusak demokrasi dan konstitusi dengan mengusung kekerasan dan main hakim sendiri.
Intimidasi yang berujung kekerasan terjadi lagi bahkan dihadapan aparat. Bahkan aparat yang hadir dilokasi kembali menjadi diam ketika wibawa mereka diinjak oleh sekelompok orang, dengan melakukan kekerasan dan pemukulan di depan polisi. Dalam peristiwa kekerasan di Santi Dharma 5 orang terluka, bahkan 1 orang peserta berusia lanjut sempat terluka parah.
Maka melihat peristiwa tersebut, kami Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) Yogyakarta, menyatakan:
- Mengutuk keras aksi kekerasan dan main hakim sendiri oleh sekelompok ormas terhadap kelompok masyarakat dengan alasan apapun. Kekerasan tidak dibenarkan di Negara yang berdasarkan Pancasila
- Mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku pemukulan terhadap peserta diskusi yang terjadi di halaman Santidharma, bahkan terjadi dihadapan aparat polsek Godean. Kami melihat kewibawaan institusi polri juga dilecehkan dalam hal ini
- Mendorong proses hukum ditekakkan dalam kasus ini, agar kekerasan dan main hakim sendiri tidak terjadi di wilayah Yogyakarta
- Mendorong aparat untuk memberikan jaminan rasa aman terhadap seluruh masyarakat di Yogyakarta, baik dalam melakukan kegiatan dan kehidupan sehari-hari
- Mendorong seluruh elemen masyarakat untuk menjunjung tinggi konstitusi dan jaminan hak asasi manusia.
Yogyakarta, 27 Oktober 2013
Koordinator ANBTI Yogyakarta
Dwi Rusjiyati Agnes
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H