Mohon tunggu...
Jojo Simatupang
Jojo Simatupang Mohon Tunggu... Guru - Sarjana Pendidikan | Guru | Penulis

Menjadi manfaat bagi banyak orang dan menjadi lebih baik setiap harinya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Layakkah Soeharto Menjadi Pahlawan?

21 Mei 2016   22:44 Diperbarui: 21 Mei 2016   23:29 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden kedua Republik Indonesia, Jend. (Purn.) H.M. Soeharto. Sumber: merdeka.com

Pahlawan Nasional adalah gelar penghargaan tingkat tertinggi di Indonesia. Gelar anumerta ini diberikan oleh Pemerintah Indonesia atas tindakan yang dianggap heroik – didefinisikan sebagai "perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya." – atau "berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara." Kementerian Sosial Indonesia memberikan tujuh kriteria yang harus dimiliki oleh seorang individu, yakni:

Warga Negara Indonesia yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya: Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik/ perjuangan dalam bidang lain mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara. Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia. Pengabdian dan Perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya. Perjuangan yang dilakukan mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi. Memiliki akhlak dan moral yang tinggi. Tidak menyerah pada lawan/musuh dalam perjuangannya. Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.

Pemilihan dijalankan dalam empat langkah dan harus mendapatkan persetujuan pada setiap tingkatan. Sebuah proposal dibuat oleh masyarakat di kota atau kabupaten kepada walikota atau bupati, yang kemudian harus membuat permohonan kepada gubernur di provinsi tersebut. Gubernur kemudian membuat rekomendasi kepada Kementerian Sosial, yang kemudian diteruskan kepada Presiden, yang diwakili oleh Dewan Gelar; dewan tersebut terdiri dari dua akademisi, dua orang dari latar belakang militer, dan tiga orang yang sebelumnya telah menerima sebuah penghargaan atau gelar. Pada langkah terakhir, pemilihan dilakukan oleh Presiden, yang diwakili oleh Dewan, yang menganugerahi gelar tersebut pada sebuah upacara di ibukota Indonesia, Jakarta. Sejak 2000, upacara diselenggarakan setiap Hari Pahlawan pada tanggal 10 November. Sumber wikipedia.

Dari paparan di atas sudah dapat dipahami bahwa gelar pahlawan memiliki sebuah alur yang sangat banyak, karena tokoh tersebu tentunya harus dikenal oleh rakyat Indonesia. Jasa dan pengorbanannya bukan sekadar biasa, namun luar biasa. Bukan hanya itu, hal tersebut bukan terhadap dirinya, tapi kepada seluruh bangsa dan rakyat Indonesia. Percuma saja hal luar biasa dan kemajuan hanya untuk diri sendiri, golongan, atau sebuah institusi saja.

Baru-baru ini kembali digadang-gadangkan mendiang Presiden kedua Republik Indonesia, Jenderal Purnawirawan Haji Muhammad Soeharto menjadi pahlawan Nasional. Lain dari yang lain, tampaknya tokoh satu ini penuh sekali kontroversi. Lain dari pahlawan Nasional seperti bapak Proklamator, mendiang Soeharto dan Mohammad Hatta yang sangat layak, tanpa ada perdebatan di antara rakyat Indonesia ini. Sama halnya dengan bapak Pendidikan Nasional, Ki Hadjar Dewantara yang juga tanpa pergolakan, dengan putusan resmi menjadi pahlawa. Demikian juga dengan R.A. Kartini, Cut Mutia, Sisingamangaraja, Sri Sultan Hamengkubuwono, dan sebagainya.

Jika dilihat dari kriteria menjadi seorang pahlawan, maka mendiang Soeharto seharusnya (mampu) lolos. Tetapi, isu-isu yang mencuat mengenai buruknya mendiang sangat mendiang membuat setiap tangan yang hendak menyetujuinya kaku. Ini menjadi hal yang disebabkan minimnya pengetahuan sejarah atau (mungkin) akibat manipulasi sejarah yang sempat terdengar keras. Entah dari mana asalnya, entah bagaimana kebenarannya, tetapi sudah banyak kajian dan diskusi yang memuat hal tersebut. Belim lagi artikel-artikel banyak memuat kekejaman dan kekejian mendiang Soeharto semasa hidup dan semasa menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

Akibatnya, slogan orde baru mendapat tanda merah yang berarti bahaya. Tidak sedikit orang yang anti terhadap orde baru, tidak sedikit juga korban dari orde baru. Karena begitu jeleknya orde baru di mata rakyat Indonesia, tokoh-tokoh orde baru dipandang buruk. Dampaknya terasa kepada Presiden ketiga Republik Indonesia, Bacharudin Jusuf Habibie, dirasa masih bagian dari orde baru, jabatan yang sangat singkat disebabkan karena beliau merupakan bagian dari orde baru.

Menjadi pahlawan bisa saja dijadikan, mendiang Soeharto memiliki tugas berat, selain melakukan klarifikasi atas tuduhan tersebut, mendiang harus memberikan kesaksian yang sejujur-jujurnya. Sangat disayangkan harus pergi sebelum memberikan kesaksian tersebut. Saksi sejarah saat ini semakin lama semakin sedikit jumlahnya, selain sudah mulai uzur, sedikit demi sedikit sudah wafat. Mungkin mendiang Soeharto harus menyandang pahlawan kontroversi, atau sekadar menyandang nama bapak Pembangunan tanpa gelar pahlawan. Hanya satu-satunya cara yaitu keluarga mendiang Soeharto dan saksi sejarah yang meluruskan sejarah tersebut. Jika hal itu terjadi, akan menjawab segala pertanyaan yang selama ini terjadi. Maka layak tidaknya dapat dipertimbangkan selanjutnya, jika tidak, kembali seperti semula. Sekadar bapak Pembangunan Nasional, atau menjadi pahlawan Pembangunan Nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun