Mohon tunggu...
Kristina Tobing
Kristina Tobing Mohon Tunggu... -

Merindukan kedamaian.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Dari Balik Jeruji Penjara, Denny AK Masih Saja Berulah

30 Mei 2012   04:03 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:36 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Denny AK, saya jadi kasihan dengan dia. Mungkin karena terlalu sibuk mengatur strategi untuk memeras perusahaan-perusahaan telekomunikasi dia jadi tidak pernah sesekali rileks dan pergi ke bioskop atau bersantai di depan tv menonton film-film action.

Kalau Denny AK pernah menonton film soal agen FBI atau polisi Amerika, pasti dia akan tahu kalau penjebakan seorang kriminal itu wajar. Tidak jarang terjadi motif kejahatan seseorang sudah jelas terlihat namun barang bukti atau saksinya tidak ada sama sekali. Di situlah para penegak hukum melakukan proses penjebakan untuk menangkap sang penjahat, lengkap dengan saksi dan barang bukti (biasanya berupa rekaman pembicaraan).

Seperti diberitakan, Denny AK yang sering menggunakan pemahamannya soal kelemahan hukum industri telekomunikasi untuk memeras perusahaan-perusahaan telekomunikasi akhirnya terhenti aksinya ketika mencoba memeras Indosat. Beruntung tim pengacara Indosat bertindak bijaksana dengan menghubungi polisi sehingga preman telekomunikasi ini bisa ditangkap.

Lucunya Denny AK masih saja berulah. Di balik jeruji penjara dia mencoba memperkarakan proses penangkapan yang dilakukan polisi di Plaza Indonesia beberapa waktu yang lalu. Hasilnya? Hakim tunggal Suwanto SH MH, dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap pemohon sudah sesuai dengan prosedur. Karenanya permohonan gugatan perkara praperadilan No.13/Pid.Prap/2012 ditolak.

"Majelis menyatakan menghukum pemohon alias Denny AK untuk membayar biaya perkara," kata Suwanto SH.


Entah kapan Denny AK akan sadar bahwa yang dilakukannya adalah salah dan melanggar hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun