Mohon tunggu...
Kristina Tobing
Kristina Tobing Mohon Tunggu... -

Merindukan kedamaian.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Yuk, Laporkan Kasus Sedot Pulsa!

29 Maret 2012   06:19 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:19 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar milik: surabayapagi.com

[caption id="" align="aligncenter" width="550" caption="Gambar milik: surabayapagi.com"][/caption] Kasus pencurian pulsa ternyata rumit juga ya? Meskipun polisi sudah menetapkan Dirut Telkomsel sebagai tersangka sedot pulsa tapi proses penyelesaian kasusnya sendiri sebetulnya masih jauh dari selesai. Kalau boleh meminjam istilahnya Komisaris Jendral Polisi, Sutarman,

"Ibaratnya mencari lalat di hutan rimba," katanya.

Memang susah juga. Barang bukti pencurian pulsa pasti masih tersimpan rapih di server Telkomsel. Namun datanya kan banyak sekali! Jumlah pelanggan Telkomsel ada berapa juta? Itu harus ditelusuri satu-persatu dan dikroscek dengan waktu transaksi pemotongan pulsa sesuai dengan promo atau masa layanan premium berlangsung. Bisa saja sih Polri menyita server milik PT.Telkomsel, namun hal tersebut akan mengganggu kinerja perusahaan tersebut. Nanti makin parah saja kualitas layanannya Telkomsel dan bisa-bisa CS-nya ngeles "servernya lagi dicek polisi, Bu" kalo saya ngeluh karena Telkomsel Flash saya lelet. Duh! Kini Polri tengah mencari cara agar pemeriksaan barang bukti, tidak mengganggu kinerja operator itu. Dan masyarakat dimohon membantu prosesnya. Makanya laporan dari masyarakat sebetulnya sangat membantu pihak polisi untuk melakukan penyidikan. Tapi sayang banyak korban curi pulsa yang malas untuk melapor. Alasannya mungkin karena jumlah pulsa yang terpotong dianggap 'kecil'. Sekali potong mungkin hanya seribu - dua ribu rupiah saja. Padahal kalau ditotal: nominal pulsa yang dicuri bisa mencapai triliunan rupiah!

"Karenanya saya mengimbau kepada masyarakat, jika mengalami kerugian (pencurian) pulsa, harus segera lapor, jangan menunda-nunda, karena kalau ditunda terus, polisi hanya memproses laporan yang ada saja," kata om Roy Suryo.

Jadi bagi pengguna yang mengalami pencurian pulsa diharapkan bisa segera melapor ke call center di nomor '159'. Semoga kasus sedot pulsa ini cepat tuntas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun