Kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah PT Timah Tbk dari 2015 hingga 2022 melibatkan kerugian negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp271 triliun. Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka sejak awal 2024. Kasus ini menyoroti pelanggaran dalam penambangan, termasuk kegiatan di kawasan hutan tanpa izin resmi. Penambangan ilegal tersebut merusak lingkungan, menyebabkan kerusakan ekologis yang signifikan di Bangka Belitung, dengan sekitar 75 ribu hektare penambangan di kawasan hutan dan lebih dari 95 ribu hektare di luar kawasan hutan.
Dampak lingkungan mencakup peningkatan luas lahan kritis hingga mencapai lebih dari 167 ribu hektare. Nilai kerugian di kawasan hutan mencapai Rp223,35 triliun, sementara di luar kawasan hutan sekitar Rp47,69 triliun. Penghitungan kerugian ini menggabungkan faktor-faktor seperti biaya pemulihan lingkungan dan dampak ekonomis yang terkait ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang melebihi skandal besar lainnya seperti PT Asabri dan menunjukkan dampak destruktif korupsi pada sumber daya alam dan lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H