Dalam kutipan pembelaannya yang disiarkan secara publik, hakim Anwar Usman berujar bahwa harkat dan mertabatnya sebagai hakim selama 40 tahun dilumat oleh sejumlah fitnah yang amat keji dan kejam.Â
Fitnah keji dan kejam dialamatkan pada dirinya terkait Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu dibaca sebagian orang sebagai bentuk intervensi hakim Anwar Usman kepada keponakannya Gibran Rakabuming Raka. Jika tak ada nama sosok Gibran yang kemudian melaju ke kursi cawapres, mungkin putusan ini tak terlalu riuh untuk dibicarakan.
Rekam jejak tetap akan menjadi sejarah. Meski sudah melakukan pembelaan secara virtual, ingatan publik soal hakim Anwar Usman akan terus menyandera. Wibawa dan integritasnya sebagai seorang hakim tak lagi "sesuci" dulu. Kini hakim Anwar Usman telah ternodai.Â
Pelanggaran kode etiknya masuk kategori pelanggaran berat dan oleh karenanya ia diberhentikan dari jabatan hakim ketua MK. Seandainya MKMK Banding sudah dibentuk, hakim Anwar Usman bisa sesegera melakukan banding. Dalam hal inilah, hakim Anwar Usman hanya bisa berpasrah. Jabatan ketua MK tentu tak lagi menjadi milik Allah, tetapi sepenuhnya bergantung pada MKMK.
Hakim Anwar Usman sudah pasti tak mampu melakukan "perlawan secara hukum." Apa yang bisa dibuat adalah memasrahkan semuanya. Tudingan, ejekan, caci-maki, dan pandemi kata hujatan hanya bisa dibaca, didengar, dan diresapkan.Â
Ketiadaan Majelis Kehormatan Banding di tubuh MK membuat hakim Anwar Usman hanya bergumam dan mendoakan mereka yang dianggap mempolitisasi, memfitnah, menghujat, dan merusak harga dirinya. Satu-satunya cara adalah membentuk Majelis Kehormatan Banding MK. Melalui MK Banding, hakim Anwar Usman bisa mengajukan nota pembelaannya secara terstruktur dan gamblang.
Pertanyaannya, jika hakim Anwar Usman ngotot agar ia melakukan banding, apakah dimungkinkan MK membentuk lembaga lain serupa MK Banding? Secara yuridis, untuk saat ini, tentu tak ada aturan pasti yang menyebut bahwa hakim ketua MK yang diberhentikan dapat mengajukan banding. Pemberhentian hakim Anwar dari jabatan sebagai hakim ketua memberikan dampak turunan, yakni hakim Anwar tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai hakim ketua dan tidak diberi akses untuk mengurus perkara yang berpotensi menciptakan conflict of interest.
Lalu pertanyaannya selanjutnya, "Bagaimana jika hakim Anwar Usman mundur dari keanggotaan hakim MK?" Sejumlah pihak mendesak, tetapi hakim Anwar tak goyah. Jabatan yang semula disampaikan hakim Anwar sebagai "milik Allah" membuat hakim Anwar tetap kokoh bertahan. Padalah, jika hakim Anwar memilih mundur, kemungkinan besar wibawanya sebagai hakim MK masih dijaga -- setidaknya untuk mengobati iklim hati masyarakat saat ini.Â
Kesadaran diri atas kesalahan yang telah dibuat dan memilih mundur dari jabatan hakim MK justru mengindikasikan bahwa hakim Anwar Usman mampu memperbaiki diri. Akan tetapi, selama hakim Anwar masih berkutat dengan suasana kehakiman, hakim Anwar akan tetap disandera label buruk dari publik. Konsekuensinya, apapun keputusan yang melibatkan hakim Anwar Usman ke depannya, pasti dianggap kurang baik.