Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Segera Umumkan Gibran

16 Oktober 2023   23:09 Diperbarui: 16 Oktober 2023   23:13 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gibran Rakabuming Raka menjadi kandidat wakil presiden Prabowo Subianto. Foto:https://www.cnbcindonesia.com

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal permohonan batas usia calon wakil presiden tentu memberi peluang bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres. 

Gibran tentu masih berada di dacing timbangan publik -- merapat ke kubu Prabowo Subianto atau menopang Ganjar Pranowo di kubu PDI-Perjuangan. 

Publik tetap menanti di detik-detik terakhir. Isu pemilih pemula dan generasi milenial menjadi portal kampanye politik yang akan dikejar pada Pilpres 2024. 

Gibran sebagai perwakilan generasi milenial akhirnya menjadi rebutan para bacapres. Apakah soal representasi generasi milenial atau karena anak presiden, publik masih menunggu Gibran diumumkan sebagai bacawapres.


Putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus Walikota Solo Gibran Rabuming Raka masih dalam tahap bidikan bacawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). 

Gibran saat ini tentu belum memiliki keputusan definitif untuk dipinang oleh Prabowo Subianto. Memang akhir-akhir ini isu tentang duet Gibran dan Prabowo ramai dibicarakan di tengah masyarakat. 

Bahkan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal judicial review batas minimal calon wakil presiden (cawapres) dikait-kaitkan dengan nama Gibran. Keputusan MK sejatinya ditunggu sebagai penentu utama apakah Gibran digandeng Prabowo Subianto sebagai cawapres atau tidak.

MK memang menolak batas usia cawapres yang diajukan para pemohon. Akan tetapi, penambahan frase "berpengalaman sebagai kepala daerah" justru membuat Gibran lolos sebagai salah satu bacawapres. 

Sekilas, jika kita dalami, uji materi (judicial review) terkait batas usia bacawapres terlihat ditolak oleh MK. Akan tetapi, MK tetap memberi peluang dengan tambahan pernyataan bahwa opsi berpengalaman atau pernah menjadi kepala daerah sebagai prasyarat. 

Gibran diketahui telah memimpin Solo selama beberapa tahun. Syarat berpengalaman menjadi kepala daerah, dalam hal ini sebagai walikota, justru membuat Gibran lolos dari jeratan syarat yuridis dan siap dipinang sebagai bacawapres pendamping Prabowo Subianto. 

Putusan MK, hemat saya, tentu memberi warna tersendiri pada peta jalan Prabowo dan Gibran menuju Pemilu 2024. Di sinilah kebijaksanaan Gibran diuji -- menerima tawaran Prabowo atau menolak untuk tujuan yang mulia?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun