Selain kedua istilah itu, ada juga istilah replik, yakni jawaban dari Penggugat terhadap Jawaban Tergugat. Keempat duplik, yakni balasan Jawaban Tergugat terhadap replik penggugat. Kelima, pembuktian. Keenam, kesimpulan berupa tertulis, dibuat oleh Penggugat maupun tergugat kemudian diberikan kepada hakim. Ketujuh, hakim memberikan putusan.
Pada tingkat banding, dibuat Memori Banding dan Kontramemori Banding dan diikuti oleh putusan hakim. Pada tingkat kasasi, diajukan Memori Kasasi dan Kontramemori Kasasi yang selanjutnya diikuti oleh putusan hakim.Â
Terhadap hasil putusan hakim pada tingkat kasasi, dapat diajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan syarat ada bukti baru (novum) yang tidak didapat pada persidangan sebelumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H