Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengenal Hukum Acara Perdata

9 Desember 2021   00:14 Diperbarui: 9 Desember 2021   00:20 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hukum perdata. Sumber: www.hukumonline.com.

Selain kedua istilah itu, ada juga istilah replik, yakni jawaban dari Penggugat terhadap Jawaban Tergugat. Keempat duplik, yakni balasan Jawaban Tergugat terhadap replik penggugat. Kelima, pembuktian. Keenam, kesimpulan berupa tertulis, dibuat oleh Penggugat maupun tergugat kemudian diberikan kepada hakim. Ketujuh, hakim memberikan putusan.

Pada tingkat banding, dibuat Memori Banding dan Kontramemori Banding dan diikuti oleh putusan hakim. Pada tingkat kasasi, diajukan Memori Kasasi dan Kontramemori Kasasi yang selanjutnya diikuti oleh putusan hakim. 

Terhadap hasil putusan hakim pada tingkat kasasi, dapat diajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan syarat ada bukti baru (novum) yang tidak didapat pada persidangan sebelumnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun