Hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara-cara mengajukan atau menggugat ke depan pengadilan perkara-perkara keperdataan dalam arti luas (meliputi juga hukum dagang) dan cara melaksanakan putusan-putusan atau vonis hakim.
Hukum acara perdata adalah hukum formal yang berfungsi untuk mempertahankan dan melaksanakan isi hukum materiil, baik hukum dagang materiil, maupun hukum perdata materiil.
Pada zaman Belanda, hukum acara perdata dapat dibagi menjadi dua bagian. Pertama, Herzene Inlands Reglement (HIR), merupakan hukum acara perdata yang berlaku di daerah Jawa dan Madura. Kedua, Reglement Buitergewesten (Rbg) merupakan hukum acara perdata yang berlaku di daerah luar Jawa dan Madura.
Proses berperkara (pengajuan gugatan) dalam hukum acara perdata diawali dengan pemberian kuasa untuk mengajukan gugatan perdata yang disertai dengan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag).Â
Gugatan perdata ini bisa diajukan secara lisan di depan Ketua Pengadilan Negeri. Conservatoir Beslag dalam hal ini mempunyai sifat droit de suite yang artinya hukum akan mengikuti bendanya ke manapun dan (tidak bisa dialihkan).
Pada tingkatan Pengadilan Negeri, ada tawaran damai atau tidak damai. Untuk memenuhi tawaran damai, dibuat akta perdamaian. Bila tidak dipenuhi, maka dapat dibuat permohonan eksekusi putusan.Â
Setelah itu, dibuat penetapan aanmaning (peringatan) yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan sita eksekusi (berita acara eksekusi) dan kemudian penetapan hari, tanggal, dan tempat lelang oleh Kantor Lelang Negara. Selanjutnya, dilakukan pengumuman atau iklan lelang dan akhirnya lelang eksekusi.
Hal-hal yang dimuat dalam gugatan adalah berikut ini. Pertama, alasan hukum yang berisi hubungan hukum dan dasar hukum gugatan. Kedua, sesuai dengan hukum acara, misalnya locus delicti (gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri di tempat tergugat tinggal), dan ketiga permohonan.
Jika tidak ditempuh jalan damai, maka berlaku hukum acara perdata (proses berperkara) yang mencakup langkah-langkah sebagai berikut, yakni jawaban atas gugatan yang bersifat wajib diajukan oleh tergugat, yang terdiri dari 1) Permohonan Conservatoir Beslag, 2) Penetapan Conservatoir Beslag, dan 3) Berita Acara Sita oleh Juru Sita.
Kedua, konvensi, yaitu gugatan yang pertama (diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat) dan ketiga rekonvensi, yaitu gugatan balik dari Tergugat kepada Penggugat.Â