Upaya penyempurnaan dan ketuk palu RUU PDP memang sangat urgent untuk saat ini. Di tengah kemajuan teknologi dan meningkatnya dirupsi di bidang ekonomi digital membuat RUU ini segera diselesaikan.Â
Ekonomi digital tentunya sangat rentan dengan alogaritma data pribadi. Kasus-kasus jual-beli data pribadi di ruang maya bahkan seringkali terjadi dan merusak privasi seseorang.
Data, untuk saat ini, memang menjadi modal berharga bagi pelaku usaha digital. Akan tetapi, apakah semua data pribadi seseorang boleh dengan bebas dipublikasi ke publik demi mengejar keuntungan bisnis?Â
Ketika kemendesakkan dan unsur-unsur privat tak lagi dikelola dengan baik di ruang berbasis teknologi, maka kehadiran payung hukum bisa memberi jaminan bagi setiap pribadi dalam memperjuangkan urgensitas data pribadinya.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Eslam) Wahyudi Djafar berharap bahwa pemerintah bisa bersikap lebih rasional dalam menanggapi tarik ulur terkait wujud lembaga otoritas pengawas PDP. Independensi harus tetap menjadi jalan keluar yang baik agar prioritas-prioritas yang diharapkan dalam RUU bisa dimplementasikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H