Setelah Indonesia merdeka, dalam Batang Tubuh UUD 1945, tidak ada satu pun pasal yang mengatur tentang Hukum Adat. Oleh karena itu, aturan untuk berlaku kembalinya Hukum Adat ada pada Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal 2, yang berbunyi: "Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini." Aturan Peralihan Pasal 2 ini menjadi dasar hukum sah berlakunya Hukum Adat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!