Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan featured

HAM dalam Cengkeraman Hukum Positif

11 Oktober 2021   23:31 Diperbarui: 12 Januari 2022   06:22 2450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ikustrasi HAM (sumber: Sumie/Freepik)

Mengenai hak hidup, bahkan secara khusus disebutkan dalam Pasal 4 demikian: "Hak untuk hidup.....adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun." 

Dari sini, kita bisa membuat kesimpulan bahwa, baik hukum internasional maupun hukum nasional menempatkan hak hidup sebagai hak fundamental yang tidak dapat dirampas oleh siapa pun dan dalam keadaan apa pun, termasuk oleh pemerintah-penguasa. 

Dengan demikian, hukum positif sebetulnya hadir untuk menjamin keberadaan hak asasi manusia itu sendiri. Akan tetapi, di satu sisi, hukum positif juga menjamin upaya menghabisi hidup seseorang (bdk. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun