Mengenai hak hidup, bahkan secara khusus disebutkan dalam Pasal 4 demikian: "Hak untuk hidup.....adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun."Â
Dari sini, kita bisa membuat kesimpulan bahwa, baik hukum internasional maupun hukum nasional menempatkan hak hidup sebagai hak fundamental yang tidak dapat dirampas oleh siapa pun dan dalam keadaan apa pun, termasuk oleh pemerintah-penguasa.Â
Dengan demikian, hukum positif sebetulnya hadir untuk menjamin keberadaan hak asasi manusia itu sendiri. Akan tetapi, di satu sisi, hukum positif juga menjamin upaya menghabisi hidup seseorang (bdk. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H