Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sabtu dan Konseling

7 Agustus 2021   23:39 Diperbarui: 8 Agustus 2021   00:20 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kegiatan konseling. Foto: pendidik.co.id.

Seorang imam menerima tugas perutusan setelah uskup menumpangkan tangan di atas kepala. Saat itulah perutusan dimulai dan Roh Kudus hadir dalam diri si imam. Dari sudut pandang Teologi Katolik, profesionalitas seseorang dianggap sebagai bagian yang harus melekat pada dirinya, yakni sebagai "utusan Kristus" (2Kor 5:20). Seorang imam dianggap profesional karena ia mengemban tugas (profesi) sebagai murid Kristus dengan pengakuan imannya (profesi) di depan publik. Profesionalitas seorang imam, misalnya, tampak dalam keahliannya dan kekuatan iman kepercayaannya dalam tugas pelayanan.

Dari sudut pandang moral Katolik, profesionalitas seseorang benar-benar hanya didasarkan pada dedikasi yang menuntut seseorang untuk mempunyai hati sejuk, kepala dingin, dan tangan terampil. Loyalitas seorang imam pada tugas dan pelayanan menjadi salah satu ciri profesionalitas. Hal lain yang penting diperhatikan adalah soal dedikasi tinggi dari pelayanan kita tanpa balas jasa apapun. Jika seorang klien memberikan insentif tertentu (amplop tanda terima kasih), seorang imam tidak boleh menerima. Tanda terima kasih boleh diterima di luar proses konseling. Profesionalitas selalu berkaitan dengan pro bono (demi kebaikan) klien.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun