Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengendus Jejak Munarman

28 April 2021   23:02 Diperbarui: 28 April 2021   23:20 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Munarman eks Sekretaris Umum FPI. Foto: e-kompas.id.

Mantan Sekretaris Umum sekaligus juru bicara (jubir) organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa (27/4/2021) di kediamannya Perumahan Modernhill, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Penangkapan Munarman ditengarai oleh beberapa rentetan kasus yang menyeka suasana Indonesia akhir-akhir ini, seperti serangan bom di Katedral Makasar dan penyerangan di Markas Besar (Mabes) Polri.

Munarman dikaitkan dan diduga terafiliasi dengan jaringan teroris Jemaah Ansharut Daullah (JAD) atau ISIS di Indonesia. Dugaan keterlibatan Munarman mencuat dari beberapa video pengakuan dan video keterlibatan Munarman sendiri dalam kegiatan baiat ISIS di beberapa kota -- termasuk di Markas FPI Makasar pada 2015. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan penangkapan Munarman terkait dengan aktivitas baiat. Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol. Ahmad Ramadhan.

Apa sebenarnya yang dimaksudkan dengan baiat? Saya berkonsultasi dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam KBBI, saya menemukan penjelasan istilah baiat demikian: pelantikan secara resmi, pengukuhan atau pengangkatan. Ketika kata baiat ini diikuti dengan kata ISIS, kita dapat menemukan arti yang kurang lebih demikian: pengangkatan atau pengukuhan sumpah setia seorang anggota ke dalam organisasi ISIS. Ketika arti kata ini dipahami dengan baik dan Munarman terlibat dalam kegiatan ini, polisi kemudian mengumpulkan bukti dan melakukan tindakan penangkapan.

Saat penangkapan pada Selasa (27/4/2021), tim Densus 88 langsung melakukan penggeledahan sekaligus. Bukti-bukti baru kemudian ditemukan dan diangkat ke permukaan.

Dari operasi penggeledahan tim, ditemukan beberapa bahan baku peledak, seperti TATP atau triacetone triperoxide, asetan, dan nitrat. Selain bahan baku peledak, tim juga menemukan beberapa atribut organisasi terlarang. Semua temuan baru ini disampaikan secara publik oleh Kabagpenum Kombes Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangan pers beberapa jam usai penangkapan.

Indikasi penangkapan memang sudah terlihat ketika banyak komentar yang mengaitkan nama Munarman dengan organisasi teroris ISIS. Dalam sesi bincang-bincang di panggung Najwa Shihab bertajuk "Teror untuk Siapa?" Munarman sempat naik tensi. Pertanyaan-pertanyaan yang dicecar Najwa seakan-akan memberi indikasi masa depan Munarman. Najwa menantang Munarman dengan pertanyaan: "Apakah Munarman pernah dipanggil polisi untuk mengklarifikasi bukti keikutsertaannya dalam acara baiat di Makasar pada 2015 silam."

Tak hanya resonansi cecaran Najwa, Denny Siregar juga sempat menyingung upaya klarifikasi kehadiran Munarman melalui kanal CokroTV. Denny Siregar bahkan membuat tagline menyentak "Kapan Munarboy Ditangkap?" Ulasan Bang Denny baru dua minggu yang lalu. Prediksi Denny Siregar seakan-akan memberi kekuatan ekstra atas tuduhan keterlibatan Munarman dalam sejumlah peristiwa yang berhubungan dengan terorisme.

Di tangan Densus 88, Munarman tak berdaya. Penangkapan Munarman tentunya diprediksi untuk memperkuat bukti. Sebelum proses klarifikasi dan penyidikan, dari tempat kediaman Munarman sendiri, bukti tak mampu bersembunyi. Satu per satu pernak-pernik yang dikelola hanya sebatas dugaan selama ini dimejakan di depan publik. Ada bahan baku peledak dan barang-barang lainnya yang masih berkaitan dengan organisasi terlarang FPI. Dengan barang bukti yang ada, Munarman sebenarnya siapa?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun