Pandemi Covid-19 memang membawa banyak bencana turunan dalam kehidupan manusia. Tak hanya kesehatan yang disasar. Masalah ekonomi, kriminal, dan bahkan psikologis juga digebuk habis-habisan oleh pegebluk ini. Hidup dalam kerangkeng ruang yang terlalu dibatasi dan diberi jarak, kadang membuat seseorang jenuh dan frustrasi. Ketika jatuh dalam situasi demikian, pelariannya justru ke jenis hiburan tertentu. Ada yang menghibur diri dengan mengonsumsi tontonan di YouTube, tapi adapula yang mencari hiburan lainnya, seperti pil ekstasi.
Salah satu tontonan favorit saya di kanal YouTube adalah operasi rutin Tim Jaguar 86. Selain Tim Jaguar 86, ada juga tontonan lain, seperti aksi Tim Raimas Backbone yang dikepalai Bripka Ambarita.Â
Aksi-aksi mereka yang diliput secara langsung, hemat saya sungguh membantu upaya pengamanan dan penertiban di lingkungan masyarakat. Banyak hal yang yang menjadi target operasi mereka, salah satunya adalah penyalahgunaan narkoba.
Narkoba adalah jenis barang haram. Siapapun yang terlibat dalam kegiatan memproduksi, mendistribusi, dan memakai barang haram ini, akan dikenakan sanksi tegas dan siap-siap direhabilitasi di balik jeruji.Â
Selama ini, negara mempercayakan tugas khusus untuk mengamankan peredaran narkoba ini ke tangan Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Selain institusi Polri, masyarakat juga diberi kesempatan untuk mengevaluasi, mengawasi, serta memberikan laporan berkala, terkait penyalahgunaan barang haram ini.
Pada Kamis (18/2/2021), polisi menangkap sesama anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Kepala Polsek Astanaanyar Komisaris Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggota Polri lainnya kedapatan menggunakan narkoba.Â
Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal dari kasus dimana terungkap salah satu anggota kepolisian yang terindikasi menyalahgunakan narkoba.Â
Setelah diketahui, tim dari Propam Mabes Polri maupun Polda Jawa Barat, timnya kemudian melakukan penelusuran hingga ditemukan bahwa Kompol Yuni juga ikut terlibat (MI, 19/2/2021).
Laporan terkait keterlibatan anggota Polri dalam kasus penyalahgunaan narkoba tentunya membuat masyarakat was-was. Jika selama ini masyarakat menaruh kepercayaan terhadap institusi Polri untuk menangani masalah narkoba, sekarang justru terbukti bahwa tim pengaman itu, malah menjadi pemakai.Â
Menjadi pengguna tentu hanya merupakan gunung es dari apa yang "mungkin" masih belum ditelusuri secara mendalam. Saat ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono masih mendalami kasus ini.
Keterlibatan Kompol Yuni bersama kesebelas rekannya, bukan masalah sepele. Pasalnya Kompol Yuni sering melakukan operasi langsung ke lapangan dan memberikan sosialisasi ke masyarakat terkait masalah-masalah serupa.Â
Akan tetapi, sekarang, Kompol Yuni justru menjadi pemakai. Jika Kompol Yuni terlibat, apakah kita boleh menaruh curiga terhadap anggota Polri yang lain? Bau tak sedap terkait penggunaan barang haram di kalangan anggota Polri bisa jadi belum tercium semuanya.Â
Maka dari itu, ada harapan dari masyarakat agar kasus ini diusut tuntas dan dicari oknum-oknum yang terlibat di dalamnya. Hal yang menjadi pertimbangan proses kelanjutan penelusuran kasus adalah apakah mereka yang tertangkap hanya menjadi pengguna/pemakai iseng ataukah mereka justru terlibat secara serius dalam jaringan pengedar. Hal ini tentunya perlu didalami oleh tim penyidik.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan bahwa Polri yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas. "Cicipi narkoba bikin moral bejat, hidup melarat, keluarga luluh lantak, karier tamat, digelandang ke penjara, dan nyawa tamat," kata Irjen Ferdy Sambo (MI, 19/2/2021).
Visi Polri di tangan Kapolri Lystio Sigit Prabowo dengan formasi prediktif, responsibel, transparan, dan berkeadilan (Presisi), dalam hal ini mendapat ujian. Ruang internal institusi Polri dengan hadirnya kasus keterlibatan anggota Polri dalam penyalahgunaan barang haram (narkoba) tentunya perlu disweeping secara tegas dan berkala.Â
Jangan sampai, dengan kasus-kasus yang sama dimana Polri menjadi oknum pemakai atau pengedar, membuat indeks kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri menurun.
Di masyarakat kasus penyalahgunaan barang haram (narkoba) memang masih marak terjadi. Baru-baru ini, Direktorat Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menagkap seorang pemasok narkoba ke wilayah NTT berinisial HT (27) alias Hermanto, warga Medan, Sumatera Utara. Peristiwa ini, tentunya mau menunjukkan bahwa institusi Polri sangat sigap dalam menangani masalah peredaran barang haram di seluruh pelosok Nusantara. Kita berharap, keduabelas anggota Polri yang ditangkap bukan termasuk dalam jaringan pengedar.
Di masa pandemi ini, fokus kita mungkin terarah pada bagaimana menertibkan masyarakat dan lingkungan dengan pengetatan operasi protokol kesehatan.Â
Ketika semua energi diarahkan ke upaya penanganan pandemi ini, maka momen demikian kadang digunakan oleh kelompok atau oknum-oknum tertentu dalam menjalankan bisnis haramnya. Mereka benar-benar memanfaatkan momen pandemi ini untuk melancarkan bisnisnya dan mencari target.
Selain digunakan sebagai ruang melancarkan bisnis tertentu, momen pandemi juga kadang membuat seseorang jenuh, bosan, dan frustrasi. Pembatasan sosial, ruang gerak yang terbatas, stay at home, dan berbagai bentuk pengekangan akibat pandemi Covid-19, kadang membuat seseorang lari ke hiburan-hiburan yang tak sehat.Â
Ada yang menghabiskan waktunya untuk mengkonsumsi tontonan komedian, karoke, tapi adapula yang berusaha membunuh rasa jenuhnya dengan mencoba barang-barang haram (narkoba).Â
Kita tidak tahu, apakah Kompol Yuni yang tertangkap hanya menggunakan narkoba untuk iseng -- sekadar membunuh rasa jenuh -- ataukah lebih dari itu, masuk dalam jaringan yang serius.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H