Mohon tunggu...
Kristian Pratama
Kristian Pratama Mohon Tunggu... Lainnya - KARYAWAN SWASTA

MENJADI SEORANG PROPESIONAL

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Oknum Masyarakat Menutup Lahan di Perkebunan Sawit Milik Perusahaan

12 Februari 2023   12:48 Diperbarui: 12 Februari 2023   13:01 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KUALA KAPUAS,- SUBAN(35) sebut saja "S" Menutup sejumlah lahan milik perusahaan di duga masyarakat ini menclaim lahan yang belum jelas kepemilikan nya(Minggu,12/02/2023) kec.Pasak Talawang ,kab. kapuas tengah.Prov.Kalimantan Tengah di PT .KMJ

Permasalahan ini di picu karena saudara S membaca bahwa melihat di media -- media dan ada edaran dari pemerintah bahwa setiap perkebunan sawit wajib memberikan 20% dari seluruh luasan kebun. Maka daripada itu saudara S meminta hak milik nya, dan langsung menutup lahan areal kebun yang dia claim sebagai hak milik saudara S.

Saudara  S sampai membuat surat tertulis yang tembusan nya sampai ke beberapa pemerintah daerah,nah belum diketahui apakah surat tersebut sampai kepada pejabat -- pejabat daerah atau belum. Pihak security menjelaskan Masroni selaku dantim security menjelaskan bahwa

"Yang jelas nya apabila pak suban terbukti menghambat fasilistas perusahaan akan kita proses secara hukum, dan menyerahkan nya ke pihak kepolisian".

Kita belum tahu permaslahan hak ini sudah sah atau belum nya di pemerintahan setahu saya perusahaan wajib mengibahkan lahan 20% dari lahan perusahaan itu adalah Lahan plasma.

Dan perusahaan kita ini sudah memiliki Plasma yang sah dengan pola kemitraan kepada masyarakat setempat ungkap Dantim security Masroni.

"Ada kemungkinan pak Suban akan kita proses apabila unsur ini tidak sah ujar salah satu Pamovit yang berada di lokasi sengketa"

Pamovit Bripka K menjelaskan seharusnya masalah ini dapat di rundingkan baik -- baik dan pak suban jangan menghalangi aktivitas perusahaan atau pun menghabat jalan nya oprasional.

Banyak yang perlu makan, karyawan juga masyarakat yang mencari nafkah dan seusap nasi dengan cara bekerja di perusahaan.

Jadi apabila pak suban menutup tempat atau lahan ini maka mreka tidak dapat bekerja dan tidak dapat penghasilan di perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun