Mohon tunggu...
Kristiana Tarigan
Kristiana Tarigan Mohon Tunggu... lainnya -

Penyuluh Seksi Pencegahan BNN Kab. Karo

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

BNNK Karo dan Para Pembuat Kebijakan di 7 Lembaga Pendidikan SMP/Sederajat di Kabupaten Karo Membahas Rumusan Kebijakan P4GN Melalui Workshop II

28 Mei 2015   10:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:31 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkait rencana penyusunan kebijakan P4GN yang akan diterapkan di Sekolah, BNNK Karo telah mengadakan diskusi P4GN dengan 7 Sekolah melalui kegiatan Seminar pada hari Senin (25/05) dan Workshop I pada hari Selasa (26/05). Untuk mematangkan konsep rumusan kebijakan P4GN dari Workshop I, diskusi dilanjutkan dengan Workshop II pada hari Selasa (26/05). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula SMP Negeri 3 Kabanjahe di Desa Kandibata yang dihadiri oleh perwakilan dari 7 sekolahberjumlah 24 orang. Adapun sekolah yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini antara lain : SMP Negeri 1 Kabanjahe, SMP Negeri 3 Kabanjahe, SMP Negeri 2 Berastagi, SMP Negeri 1 Payung, SMP Maria Goretti Kabanjahe, SMP GBKP Kabanjahe, dan SMP Kemala Bhayangkari 2 Kabanjahe.

Dalam Workshop II, ada beberapa rumusan Kebijakan P4GN yang dihasilkan antara lain : pentingnya edukasi kbahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan guru yang akan dilaksanakan secara rutin, pelaksanaan tes urine secara berkala kepada seluruh siswa untuk memantau indikasi penyalahgunaan narkoba, pembentukan relawan anti narkoba di sekolah, peningkatan kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa , dan bimbingan interpersonal antar guru BK dan siswa serta komunikasi dengan orangtua siswa untuk lebih mengenal karakter siswa.

Beberapa kendala yang muncul dalam diskusi ini terkait dengan kebutuhan anggaran tambahan dan pemberian jam pelajaran kepada guru BK. Menjawab hasil diskusi dan kendala yang dihadapi, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kab. Karo yang diwakili oleh Darmin Ginting selaku Kabid PLS mengatakan bahwa dalam pemberian jam pelajaran tambahan bagi guru BK akan sulit karena berkaitan dengan aturan kurikulum, sementara untuk angggaran tambahan dalam tes urine akan direncanakan dalam anggaran selanjutnya. Dalam hal pemberian edukasi bahaya penyalahgunaan narkoba bagi pelajar, BNNK Karo siap berperan aktif bahkan tanpa anggaran sekalipun (Non DIPA). Usulan rumusan kebijakan P4GN ini akan dibahas lagi oleh BNNK Karo bersama Dinas Pendidikan Nasional Kab. Karo dan pihak terkait. (Seksi Pencegahan BNNK Karo)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun