Mohon tunggu...
krista nugraha
krista nugraha Mohon Tunggu... -

SMA Negeri 2 Yogyakarta | 10 MIIA 2

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Penegakan HAM di Indonesia masih "Kekanak-kanakan"

2 September 2014   12:09 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:51 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Walaupun negara ini telah berulangtahun sampai yang ke- 69, tetapi masih banyak lubang yang harus ditambal oleh pemerintah mendatang, terutama di dunia hukum. Pemberian sanksi bagi pelanggar hukum terutama para pelanggar HAM masih seperti negara yang berumur 5 tahun saja. Mungkin para penegak hukum terlalu tergiur oleh banyaknya uang yang akan diberi oleh para pelanggara HAM agar kasusunya tidak ditindaklanjuti. Ataukah para penegak hukum yang kurang memperhatikan rakyat jelata yang seharusnya mendapat perlindungan HAM, sehingga penegakan hukum di Indonesia masih kurang.

Dalam UUD 1945 pasal 28I ayat (1) telah berbunyi "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaasn pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun."

Telah dinyatakan bahwa setiap warga negara diberi "hak untuk hidup" namun masih banyak pelaku pembunuhan yang tidak diberi hukuman setimpal dengan perbuatannya atau bahkan tidak ditindaklanjuti. contohnya pelaku pembunuhan Munir. Yang kedua adalah masih banyaknya anak yang disiksa, diperbudak bahkan diperjual-belikan di negara yang sering disebut negara yang memiliki seribu pulau. Walaupun dalam ayat tadi sudah berbunyi "hak untuk tidak disiksa" atau "hak untuk tidak diperbudak" tetapi hukum tersebut seperti sudah nterlupakan dan sudah biasa untu dilanggar.

Selain kedua contoh diatas masih banyak kasusu pelanggaran HAM di Indonesia. Salah satunya ialah sulitnya membangun sebuah gereja di Indonesia. Sedangkan untuk membangun sebuah mesjid/ mushola di Indonesia seperti membalikkan telapak tangan.  Padahal di dalam ayat tadi sudah berisi "hak beragama" namun sekali lagi hak tersebut masih sangat sulit terealisasi. Mungkin karena mayoritas penduduk negeri ini beragama Muslim sehingga di Indonesia sangat sulit untuk membangun sebuah gereja.

Hak-hak tersebut merupakan beberapa hak yang sangat penting dan harus kita tegakkan atau taati. Karena sudah banyak  jatuh koraban kasus pelanggaran dari hak hak tesebut. Mungkin dua sampai lima tahun mendatang baru hak-hak tesebut dapat terealisasi. Itulah PR bagi pemerintahan mendatang yang harus diperhatikan.

Saat hak-hak ini dapat ditegakkan ataupun dapat terealisasi di Indonesia, maka hidup kita akan semakin tenteram, rukun, damai, karena kita tidak perlu khawatir jika kita akan menjadi korban dari pelanggar HAM. Namun saat kita menjadi korban dari pelanggaran HAM tersebut, kita tinggal lapor saja ke KOMNASHAM.

Menurut pandangan saya kita perlu lebih mendalami isi dari UUD 1945, Pancasila ataupun Peraturan pemerintah tentang HAM agar lebih bijaksana. Sehingga kita lebih mengerti apa yang boleh/ tidak boleh kita lakukan kepada orang lain dan apa yang harus orang lain lakukan kepada kita.

Selain itu kita sudah sepantasnya membantu orang yang menjaadi korban pelanggaran HAM. Bagi para penegak hukum saya rasa, lebih bijak jika para penegak hukum lebih lagi dalam memperhatikan kelakuan rakyat kepada rakyat lainnya sehingga jika ada kasus pelanggaran HAM, pelanggarnya dapat dijatuhi hukuman yang setimpal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun