Mohon tunggu...
Kang Ajey
Kang Ajey Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Wartawan lepas

Memerdekakan Rakyat Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

ASPERSI: Sriwijaya Air Melanggar Perjanjian Kerjasama dengan Garuda Indonesia

23 September 2019   00:42 Diperbarui: 23 September 2019   03:02 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diskusi Publik (dokpri)

Sementara itu, Praktisi Hukum dari Managing Partner, Kota Law Office Sangap Surbakti, S.H, MH, menilai bahwa yang harus dikejar dalam kekisruhan ini bukan semata-mata apakah akan diselesaikan dengan jalur kompromi atau peradilan, namun bagaimana penggunaan uang negara yang sampai triliunan rupiah itu, apakah sesuai peruntukan atau tidak.

"Harus dicermati, jangan-jangan penggunaannya bukan untuk perputaran menyehatkan perusahaan, tapi displit buat yang lain. Cara semacam ini biasa dilakukan oleh pebisnis besar. Perusahaan negara dijadikan bancakan," jelasnya. 

Sangap menegaskan, bagaimana pun ujung persoalan ini, kalau ditemukan penyimpangan penggunaan keuangan yang dipakai bukan buat menyehatkan perusahaan, maka aparat hukum bisa masuk.

"Hancurnya keuangan negara sering terjadi karena ada kongkalikong dan terjadi bancakan. Maka negara harus masuk lebih dalam. Harus masuk dan bisa melihat ini," jelas Sangap.

Adapun Ganto Almansyah, S.H, selaku Aktvis dan Praktisi Hukum Perburuhan mengatakan, Negara harus segera memanggil pihak Sriwijaya dan Citilink agar masalah ini tidak mengorbankan nasib karyawan.

"Bagaimana pun penyelesaiannya, karyawan selalu pada pihak yang dirugikan. Maka negara harus hadir. Sebab dipastikan akan terjadi perubahan-perubahan dalam kesepakatan kerja nanti. Agar pekerja tak jadi korban dalam situasi bisnis ini," ujarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun