Mohon tunggu...
Hukum Pilihan

Hukuman Mati, Melanggar HAM atau Tidak?

1 Desember 2018   13:45 Diperbarui: 1 Desember 2018   13:51 7447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak mendasar yang telah dimiliki oleh seseorang sejak lahir. Hak ini dianggap sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. HAM sudah sewajarnya dijunjung tinggi oleh setiap orang. 

Negara juga sangat menghargai HAM seseorang dengan memberikan aturan yang tegas dan mengikat bagi warga negaranya agar tidak menganggap enteng hak asasi orang lain. Aturan yang ditetapkan ini juga memiliki tujuan untuk melindungi hak asasi setiap warga negara itu sendiri.

Lalu bagaimana saat negara sendiri ternyata dianggap melanggar HAM dengan melaksanakan hukuman mati atau eksekusi terhadap para narapidana? Hukuman mati telah mengundang polemik dari berbagai pihak. Para penggiat HAM dari berbagai negara sangat menentang adanya hukuman mati. 

Argumen mereka adalah karena menghilangkan nyawa seseorang dengan cara disengaja dianggap telah melanggar hak asasi seseorang. Sementara itu, beberapa negara memiliki argumen yang cukup berbeda. Mereka menganggap hukuman mati tidak melanggar HAM yang berlaku karena hukuman ini tidak hanya bertujuan untuk menghilangkan nyawa seseorang saja tetapi juga untuk menjaga generasi bangsa selanjutnya dari daya rusak kejahatan luar biasa. 

Negara sebenarnya juga memiliki kedaulatan untuk melaksanakan suatu hukuman. Negara Amerika Serikat juga menerapkan hukuman mati dengan menggunakan kursi listrik.

Hukuman mati untuk kasus narkoba di Indonesia cukup menimbulkan kontroversi. Dalam beberapa tahun belakangan ini terdapat banyak narapidana terkait kasus narkotika yang harus menghadapi hukuman mati. Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan hukuman mati di Indonesia merupakan hukum positif yang masih diterapkan hingga saat ini.  

Menurut beliau, hukuman mati di Indonesia bukanlah sesuatu yang melanggar hak asasi manusia. Hak asasi manusia dalam undang-undang dapat dibatasi semata-mata demi menghormati hak asasi orang lain.

"Indonesia menganut HAM yang bisa dibatasi oleh undang-undang, bukanlah HAM yang tanpa batas atau bukan HAM liberal yang tanpa batas. Di mana pembatasan diberlakukan semata mata untuk terlindunginya HAM orang lain dan untuk menghormati orang lain," katanya.

Menurutnya kejahatan narkotika memiliki daya rusak yang tinggi terhadap generasi bangsa. Ulah dari para pengedar narkoba sendiri telah menyebabkan orang meninggal sekitar 50 orang setiap harinya. Serta dari 4,2 juta orang yang telah kecanduan narkotika 1,2 juta tidak dapat direhabilitasi.  Dari data yang diperoleh dapat dilihat bahwa dampak dari narkotika telah merajalela. Indonesia sendiri telah menerapkan Indonesia darurat narkotika.

Pandangan yang berbeda datang dari komunitas lembaga penggiat HAM yang sangat mengecam adanya hukuman mati atau eksekusi. Direktur Eksekutif lembaga pemantau HAM, Poengky Indarti mengatakan lembaganya akan konsisten pada sikap menentang hukuman mati serta akan terus memperjuangkan penghapusannya.

"Hukuman mati merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena tidak menghormati hak untuk hidup. Bahwa tidak seorang pun boleh mencabut nyawa orang lain, negara sekalipun," kata Poengky.

Pengamat hukum, Asep Warlan Yusuf mengatakan pelaksanaan hukuman mati di Indonesia bukan berarti melanggar HAM dan dianggap kejam. Sebab, hukuman tersebut untuk menghukum perbuatan yang dianggap sebagai tindak kejahatan yang luar biasa.

"Ini hukuman paling akhir. Ini penting ada hukuman mati. Tapi ada beberapa hal, hukuman mati sangat tidak mudah dijatuhkan," jelas dia.

Meskipun begitu, menurutnya pelaksanaan hukuman mati perlu diatur agar tak banyak narapidana yang terkena hukuman ini. Pandangan yang berbeda dalam kasus narkoba dari berbagai pihak ini terus menimbulkan kontroversi hingga saat ini.

Pada kasus yang berbeda, seperti kasus dari Salim Kancil misalnya, dua orang pelaku utama pembunuhan Salim Kancil telah divonis bersalah dan diberi hukuman 20 tahun penjara. Salim Kancil adalah seorang petani yang mengalami tindak kekerasan hingga tewas karena memperjuangkan lahannya dari pertambangan ilegal. 

Ia mengalami pelanggaran HAM yang luar biasa. Ia dipukuli dengan benda tajam, batu dan sebagainya serta distrum di hadapan anaknya dan masyarakat setempat. Pelaku utama dari tindakan ini tidak mendapatkan hukuman mati, melainkan hanya hukuman 20 tahun penjara. Pelaku secara jelas melakukan tindakan pelanggaran HAM yang luar biasa dengan membunuh dan menghilangkan nyawa orang lain.

Hukuman mati yang diterapkan di Indonesia perlu diatur sedemekian rupa sehingga pelaksanaan dan tujuannya jelas dan tidak merugikan pihak yang dilibatkan. Penjatuhan hukuman juga perlu melihat besarnya kejahatan yang dilakukan sehingga tepat dan adil baik bagi pelaku maupun korban serta keluarga korban.

Sumber : https://nasional.tempo.co/read/648049/menteri-agama-lukman-hukuman-mati-bukan-pelanggaran-ham

https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/01/150116_eksekusi_terpidana_narkoba

https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/07/28/ob0oa3365-pengamat-hukuman-mati-tak-berarti-melanggar-ham

https://news.detik.com/berita/d-3037758/ini-pelanggaran-hak-yang-ditemukan-komnas-ham-dalam-pembunuhan-salim-kancil

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun