Mohon tunggu...
Kris Nugroho
Kris Nugroho Mohon Tunggu... -

Gerak, Suarakan, Ingatkan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Analisa Penyebab Pemadaman Listrik di Sumut

15 Agustus 2014   19:56 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:27 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemadaman listrik masih sering terjadi di Medan. Bahkan pemadaman tersebut sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat di Medan. Protes terhadap PLN yang dilontarkan terutama di social media tidak menghasilkan penyelesaian dalam masalah ini. Pada awalnya saya sebagai konsumen pun hanya bisa mengeluh dan menyalahkan pihak PLN kenapa hal seperti ini sering sekali terjadi, persis seperti konsumen kebanyakan. Tapi kekecewaan saya terhadap PLN menimbulkan rasa penasaran yang cukup kuat mengapa PLN selalu memadamkan listrik di daerah ini. Rasa penasaran ini menghasilkan sebuah pencerahan bagi saya bahwa defisit listrik di Sumatera Utara tidak selalu “ulah” PLN.


Memang sebagai perusahaan BUMN yang menguasai urusan listrik di negara ini, menjadikan semua pemadaman listrik tersebut menjadi tanggungjawab penuh PLN. Namun apa benar PLN sengaja menciptakan krisis listrik tersebut?. Bukankah dengan pengoptimalan daya dan penggunaan listrik di daerah tersebut juga menjadi sumber pendapatan PLN?. Tidak mau sekedar menjadi “tukang ngeluh” tanpa mengetahui asal usul permasalahan tersebut membuat saya sedikit mempelajari sebab dan akibatnya.


Alasan paling kuat atas pemadaman listrik tersebut adalah karena rusaknya PLTGU di Belawan yang mengakibatkan pasokan listrik untuk masyarakat Medan menjadi berkurang.
Menurut Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Listrik Sumut Ir. Muhammad Tarmuzi Harahap PLN sudah sekian kali menjanjikan listrik di Medan akan stabil apabila perbaikan turbin PLTGU Belawan oleh Mapna Group selesai.
PT Mapna sendiri adalah perusahaan yang berasal dari Iran yang ditunjuk oleh PLN untuk mengadakan LTE Gas Turbin 2.1 dan 2,2 PLTGU Belawan. Masalah ini diharapkan dapat segera terlaksana sehingga tidak ada lagi kekurangan pasokan listrik atau mati lampu. Namun timbul pertanyaan yang mungkin banyak masyarakat Medan lainnya mempertanyakan kapan perbaikan ini akan selesai?.
Sebelum membahas hal tersebut saya akan menjelaskan mengenai adanya perkiraan kasus korupsi dan TPPU yang terjadi dalam tender ini.
Beberapa waktu yang lalu kejaksaan agung menganggap ada potensi kerugian negara dalam proyek ini. Kejaksaan negeri Medan menuduh daya mampu mesin hanya sebesar 123 MW dan tidak sesuai dengan daya mampu minimal yaitu 132 MW.


Tuduhan ini langsung dibantah oleh Kuasa Hukum PLN Todung Mulya Lubis. Menurutnya tuduhan itu tidak benar dikarenakan beban 123 MW yang diperoleh penyidik Kejagung bukan berasal dari hasil pengujian tetapi kejaksaan hanya menyaksikan mesin yang pada saat itu hanya memikul beban 123 MW di siang hari. Padahal berdasarkan pengujian yang sebenarnya oleh lembaga sertifikasi, daya mampu GT 2.1 mampu mencapai 140,7 MW sehingga melebihi daya mampu minimal kontrak.
Tidak hanya itu, kejaksaan yang menilai PLN merugikan keuangan negara juga tidak berdasar. Alasannya, realisasi nilai kontrak justru jauh lebih kecil dari HPS kontrak awal. Pada HPS kontrak awal dengan pemenang tender Mapn CO, tertulis sebesar Rp 645 miliar, sementara harga yang tertuang dalam kontrak hanya 431 miliar.
Sungguh mengherankan tuduhan kejaksaan tersebut. Banyak yang beranggapan bahwa ini hanyalah masalah bisnis seperti kasus Merpati, IM2, dan Chevron.


Bahkan pakar hukum Universitas Indonesia, Dr Dian Simatupang menegaskan perkara tuduhan korupsi di proyek LTE PLN ini tidak layak masuk pengadilan.
Menurut Dian, dalam kasus PLN tidak ada unsur kerugian negara. Dalam hal proyek peremajaan PLTGU Belawan ini tidak ada uang negara dalam APBN yang digunakan. Namun dana yang dipakai dalam proyek tersebut murni menggunakan anggaran dari PLN.
Menurut ia lagi, yang dialami PLN ini merupakan kelanjutan bentuk pendzoliman yang dilakukan oknum Kejaksaan. Akibat ulah oknum-oknum kejaksaan, turut menyebabkan sistem hukum yang ada saat ini sudah melenceng, sehingga diperlukan reformasi hukum yang menyeluruh.

Tidak hanya sampai disana, menteri BUMN Dahlan Iskan juga menyayangkan sejumlah tenaga ahli PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dijadikan terdakwa dengan tuduhan merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut. Menurut Dahlan kasus itu baru dugaan dan sebaiknya dibuktikan dulu saja kebenarannya. Adapun para tenaga ahli PLN yang dijadikan tersangka dan ditahan adalah eks General Manager Chris Leo Manggala, ketua panitia lelang Surya Dharma Sinaga, Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali. Selain itu, dua dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propulsi Supra Dekanto dan Direktur Utama PT Mapna Indonesia Mohammad Bahalwan.
Lantas apa hubungannya kasus tersebut dengan kondisi perbaikan PLTGU Belawan?
Ditahannya para ahli dalam kasus ini otomatis akan menghambat peremajaan PLTGU tersebut.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun