Karang Taruna merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan khususnya para pemuda. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna, Karang Taruna memiliki definisi organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Karang Taruna sendiri mengemban beberapa tugas seperti mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat juga berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial dan kegiatan sosial lainnya. Organisasi yang diperuntukkan bagi para pemuda ini merupakan organisasi strategis yang berpotensi untuk mengembangkan dan memakmurkan desa. Sangat disayangkan apabila sebuah desa belum memiliki organisasi yang bernama Karang Taruna ini.
Dalam penggalian potensi dan masalah Desa Mundurejo, Mahasiswa KKN Kolaboratif Kelompok 111 Jember menemukan potensi dimana para pemuda memiliki semangat dan budaya guyub rukun, akan tetapi hal ini belum terorganisir secara jelas dalam tingkat desa. Sehingga atas dasar pengabdian serta pengembangan masyarakat, Mahasiswa KKN Kelompok 111 berniat membantu desa mengonsep dan merealisasikan beberapa rangkaian acara demi terbentuknya organisasi Karang Taruna di Desa Mundurejo.
Kegiatan di atas merupakan dokumentasi rapat konsep acara Sosialisasi dan Pembentukan Karang Taruna Desa Mundurejo. Berdasarkan diskusi dan pertimbangan yang telah dilakukan, terdapat dua konsep kegiatan inti yang dilaksanakan pada 2 hari yang berbeda. Rangkaian kegiatan tersebut yang pertama adalah "Sosialisasi dan Pembentukan Karang Taruna" yang menghadirkan pemateri Ketua Karang Taruna berpengalaman di daerahnya yang dilanjutkan dengan pembentukan Pengurus Harian dan Badan Pengurus Inti organisasi. Kegiatan kedua merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan pertama dimana memiliki tema "Sosialisasi Manajemen dan Perencanaan Anggaran Organisasi Karang Taruna" yang menghadirkan pemateri berkompeten di bidangnya.
Setelah melakukan persiapan yang matang, kegiatan pertama dapat berjalan sesuai konsep acara. Kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Karang Taruna Desa Mundurejo dilaksanakan di Balai Desa Mundurejo pada hari Minggu, 7 agustus 2022 yang dimulai pukul 19.00 WIB hingga selesai. Pemateri yang diundang adalah Bapak M. Faisol yang merupakan Ketua Karang Taruna Desa Sukoreno. Materi yang disampaikan adalah pemahaman mengenai karang taruna bagi masyarakat Desa Mundurejo. Setelah melakukan pemaparan materi dan tanya jawab, acara dilakukan dengan pembentukan Struktural Karang Taruna yang diikuti dengan pemilihan Ketua Karang Taruna serta beberapa jajaran badan pengurus inti dan pengurus harian. Ketua Karang Taruna yang terpilih adalah Mas Hani yang berasal dari Dusun Tempurejo. Jajaran Badan Pengurus Inti dan Pengurus Harian yang terbentuk selanjutnya terdapat wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa kepala divisi yang meliputi Divisi Humas & Sosial, Divisi TI dan Publikasi, Divisi Lingkungan Hidup dan UMKM, Divisi Keagamaan, dan Divisi Kesenian & Olahraga.
Setelah melakukan pembentukan Struktural Karang Taruna, Mahasiswa KKN 111 juga melakukan sosialisasi manajemen dan perencanaan anggaran organisasi yang dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 WIB. Pada kegiatan kedua berjalan sesuai dengan konsep acara yang direncanakan, kegiatan ini mendatangkan Bapak Kukuh J. Handojo, M.M yang merupakan Akademisi dari Akademi Farmasi Jember. Beliau memaparkan mengenai penganggaran dana serta beberapa cara dan kiat dalam menjalani organisasi yang sejalan dengan pengalaman beliau dalam orgaisasi selama lebih dari 25 tahun.