Mohon tunggu...
Krisnayana Berlian
Krisnayana Berlian Mohon Tunggu... Insinyur - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember Angkatan 2019

191910501026

Selanjutnya

Tutup

Travel Story

Taman Pecut Kota Blitar, Dari Mana Sumber Dananya?

29 Maret 2020   13:12 Diperbarui: 29 Maret 2020   13:22 1098
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : backpackerblitar.my.id

Dewasa ini pembangunan infrastruktur terus berkembang. Seluruh kota yang ada di Indonesia sedang gencar-gencarnya dalam pembangunan. Banyak kebutuhan kota yang harus ditingkatkan dan dipelihara. Seluruh pembangunan yang ada haruslah memperhatikan lingkungan sebagai objek yang terkena dampaknya. Setiap pembangunan yang terjadi sudah pasti mengurangi daerah resapan air yang ada di bumi. Untuk itu, kita harus menyeimbanginya dengan menyediakan kawasan khusus untuk penyerapan air agar tidak terjadi masalah ke depannya berupa banjir atau bencana yang lain. Daerah resapan air tersebut dapat berupa ruang terbuka hijau maupun kawasan lindung.

Pembangunan yang sedang gencar dilakukan bukanlah hanya membangun sebuah bangunan, namun pembangunan jalan juga merupakan proyek pemerintah yang sedang digarap secara maksimal. Jalan terus dibangun untuk meningkatkn fasilitas kepada masyarakat. Akan sulit bagi masyarakat untuk beraktivitas apabila terhalang oleh aksesibilitasnya. Selain itu, pembangunan dan pelebaran jalan terus dilakukan karena setiap tahun, peningkatan akan kendaraan bermotor semakin tinggi. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, terccatat hingga 2018 jumlah kendaraan bermotor yang ada di Indonesia berjumlah 146.858.759 unit. Dengan begitu banyaknya kendaraan bermotor yang hadir pastinya juga menimbulkan polusi yang bukan main-main banyaknya. Untuk itu, setiap kota yang ada haruslah menyediakan ruang terbuka hijau untuk menanggulangi dampak dari polusi yang ada.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PU No.05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan disebutkan bahwa pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Dalam UU No. 26 Tahun 2007, secara khusus mengamanatkan perlunya penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau, yang proporsi luasannya ditetapkan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.

Berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2007, yang termasuk dalam jenis-jenis RTH adalah taman kota, taman wisata alam, taman rekreasi, taman taman lingkungan perumahan dan permukiman, taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial, taman hutan raya, hutan kota, hutan lindung, bentang alam, cagar alam, kebun raya, kebun binatang, pemakaman umum, dan lain-lain.

Berdasarkan undang-undang yang ada, kebutuhan akan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan secara tertulis haruslah ada. Namun selain untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, RTH, terutama RTH taman kota juga memberikan banyak fungsi lain, diantaranya, menjadi daerah resapan air, menanggulangi polusi, tempat masyarakat bertemu dan berekreasi, sebagai sarana pendidikan, dan pembangunan taman kota juga dapat menjadi landmark sebuah kota karena dalam pembangunannya pasti mempertimbangkan desain dan aspek estetika yang dapat menjadi penanda suatu wilayah.

 Setiap pembangunan pasti memerlukan biaya, terutama untuk fasilitas umum, sudah dapat dipastikan bahwa biaya yang dikeluarkan tidaklah sedikit. Memerlukan anggaran dan pembiayaan yang besar. Menurut M. Nafarin, anggaran adalah suatu rencana keuangan periodik yang disusun berdasarkan program-program yang telah disahkan. Sebuah projek memerlukan anggaran dengan tujuan untuk memperkirakan estimasi pengeluaran keuangan yang akan terjadi.

Sebuah anggaran yang dibuat menyantumkan sumber pembiayaannya. Untuk sumber pembiayaan sendiri terdapat 2 jenis, yaitu sumber pembiayaan secara konvensional dan sumber pembiayaan secara non-konvensional. Sumber pembiayaan secara konvensional dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Retribusi, dan Pajak.  Sedangkan sumber pembiayaan secara non-konvensional dapat bersumber dari pembiayaan melalui pendapatan, pembiayaan melalui kekayaan, dan pembiayaan melalui hutang.

Dalam artikel ini fokus pembahasannya adalah anggaran dan sumber pembiayaan RTH taman kota yang bernama Taman Pecut yang terletak di Kota Blitar, Jawa Timur. Taman yang dulunya merupakan pusat perdagangan dan jasa ini memulai proyeknya sejak pertengahan tahun 2016. Pembangunan Taman Pecut ini merupakan proyek multi years yang pembangunannya berfokus pada satu-peratu objek di setiap periodenya. Untuk pembangunan awal awal pada tahun 2016-2017 berada dalam tahapan pembanguna air mancur yang ada di tengah-tengah taman yang akan dilanjutkan dengan pembangunan sarana yang lain.

Taman ini didesain untuk rekreasi malam hari, salah satu tujuannya supaya warga luar kota mau menikmati suasana malam dan menginap di Kota Blitar. Elemen yang ada di Taman Pecut adalah patung tangan pecut, air mancur statis, air mancur menari lengkap dengan efek cahaya dan suara di malam hari dan saat-saat tertentu, jalur pejalan kaki pada taman, gazebo, tempat duduk pengunjung, toilet dan taman. Untuk pembiayaan pembangunan Taman Pecut ini sendiri memakan anggaran sebesar Rp.8 miliar 454 juta 112 ribu. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun