Mohon tunggu...
Krisna Wijaya
Krisna Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mahasiswa KKN Tim I UNDIP Gelar Sosialisasi UU ITE di Kelurahan Plalangan

14 Februari 2022   00:57 Diperbarui: 14 Februari 2022   01:02 946
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semenjak adanya UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diubah menjadi UU No.19 tahun 2016, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) mencatat terdapat sekitar 351 kasus pelanggaran hak dan kebebasan sipil yang kasusnya tersebar di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Kasus UU ITE yang ditemukan mayoritas adalah pelanggaran hak berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum.

Berbagai lapisan masyarakat berpendapat agar pidana mengenai pencemaran nama baik, penghinaan di ranah daring untuk dicabut dari UU ITE. Karena sebagian besar kasus dugaan pencemaran nama baik dilatarbelakangi dengan motif balas dendam dan kecenderungan untuk membungkam kritik atau unsur politis dan ancaman bagi kebebasan berpendapat di dunia maya. Menurut LBH Pers, hal ini disebabkan karena ada dua pasal yang dalam penerapannya terdapat ketidakadilan dan telah menjerat banyak orang yakni Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Maka dari itu, dengan tren banyaknya masyarakat yang telah terjerat UU ITE yang berisi pasal karet ini. Menanggapi hal tersebut, saya Krisna Wijaya selaku Mahasiswa KKN Tim 1 Undip melakukan sosialisasi mengenai UU ITE dengan edukasi menggunakan Poster dan media Whatsapp kepada masyarakat Kelurahan Plalangan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Dengan sosialisasi mengenai UU ITE ini diharapkan masyarakat dapat memiliki  pengetahuan mengenai UU ITE, masyarakat mampu membedakan tindakan mana yang dapat terjerat UU ITE khususnya pencemaran nama baik individu maupun kelompok dan dapat menggunakan media sosial secara bijak tanpa merugikan orang lain.

Penulis : Krisna Wijaya

DPL : Prof. Dr. Meiny Suzeri, M.S

Lokasi : Kelurahan Plalangan, Kota Semarang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun