Mohon tunggu...
Krisna Nugraha
Krisna Nugraha Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Antiklimaks Serikat Pekerja (SP) PT. PLN (Persero)

7 Agustus 2017   16:29 Diperbarui: 7 Agustus 2017   16:38 2625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Audiens Manajemen (Dir.HCMS)

Sejak awal munculnya double (dwi)  kepengurusan Serikat Pekerja (SP) PLN (Persero) di tahun 2009, sudah menuai bintik-bintik serpihan organisasi yang menjadi wadah pegawai dalam memperjuangkan hak-haknya terhadap peraturan yang disinyalir merugikan kesejahteraan pegawai.Belakangan  ini telah berkembang organisasi tersebut menjadi 3 (tiga) organisasi serikat  pekerja dengan 4 kepengurusan, yakni SP.PLN, Serikat Laskar dan Serikat Pegawai PLN.

Bagi para pegawai/pekerja yang ada di ranah kelistrikan, tentu tak akan sulit memilih dan menjadi anggota dari organisasi SP yang jelas terpampang nama dan badan hukumnya.

Perlu diketahui, jika SP.PLN yang memiliki 2 kepengurusan, yakni atas nama di lantai 9 dan lantai 3, saat ini sedang dalam proses peradilan, meski  infonya akan terjadi rekonsiliasi.

Sedangkan Serikat Laskar Pegawai dan Serikat Pegawai PLN, yang keduanya terus membangun komunikasi dengan manajemen, meskipun terlahir baru 1-2 tahun lalu.

Audiens Laskar dan Serikat Pegawai
Audiens Laskar dan Serikat Pegawai
Laskar dan Serikat Pegawai akan membangun sinergi dengan manajemen guna mendukung demi kemajuan  perseroan. Dan kepengurusan diantara Laskar maupun Serikat Pegawai terdiri dari orang-orang yang pernah duduk di kepengurusan Lantai 9 dan Lantai 3.

Bagi Manajemen hanya akan mengapresiasi serikat yang mendukung kinerja manajemen maupun bekerja yang mematuhi ketentuan manajemen.

Terkait hal tersebut, maka singkatnya sudah sangat jelas bagi para pegawai,  yang berkeinginan menjadi anggota serikat pekerja, tinggal memilih yang bisa bersinergi dan mematuhi ketentuan manajemen atau yang masih berafiliasi di lantai 9.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun