Mohon tunggu...
Krisnabudh
Krisnabudh Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

whatever happen, happen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami OSS dan Reformasi Perizinan di Indonesia

21 Juli 2024   19:30 Diperbarui: 21 Juli 2024   19:35 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dewasa ini tidak bisa dipungkiri salah satu elemen yang penting untuk memulai suatu kegiatan dalam dunia usaha adalah perizinan. Izin tersebut fungsinya ialah untuk melindungi suatu penyelenggaraan kegiatan atau hak atas kepemilikan. Apabila tidak memiliki izin tentunya akan menimbulkan berbagai macam masalah yang menggganggu kelancaran kita dalam berusaha atau berkegiatan. Perizinan dapat ditemui dengan berbagai bentuk dan tujuan, tergantung jenis kegiatan atau usaha yang dilakukan seperti pendaftaran, sertifikasi, rekomendasi, penentuan kuota dan izin operasional. Perizinan penting untuk memastikan bahwa kegiatan atau usaha yang dilakukan tidak melanggar hukum, aman, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Namun yang masih menjadi permasalahan adalah perizinan di Indonesia seringkali dikaitkan dengan rumitnya birokrasi dan berbagai problematika lainnya. Tentu hal ini memerlukan perhatian khusus bagi pemerintah untuk terus mengoreksi dan mereformasi birokrasi serta sistem perizinannya.

Sejak diberlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan terhadap pengaturan perizinan berusaha di Indonesia. Pada pasal 1 angka 21 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, OSS atau Online single submission risked based approach ialah sistem sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

Semua pelaku usaha dapat menggunakan OSS. Baik itu usaha yang berbentuk badan usaha maupun perorangan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum OSS beroperasional; juga usaha dengan modal yang berasal seluruhnya dari dalam negeri, maupun yang terdapat modal asing didalamnya. Dalam menggunakan OSS berikut adalah langkah yang harus dilakukan:

  • Membuat user-ID;
  • Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID;
  • Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Untuk usaha baru: melaksanakan proses memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin operasional. Sementara itu, usaha yang sudah berdiri harus tetap memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin usaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, memperbarui dan/memutakhirkan data perusahaan.

Sebelum mengakses OSS terdapat prasyarat yang perlu dipenuhi yaitu:

  • Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID., Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha;
  • Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS;
  • Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Manfaat OSS yang diperoleh pelaku usaha dari OSS antara lain:

  • Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin;
  • Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time;
  • Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat;
  • Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).

Untuk dapat menggunakan OSS, suatu badan usaha harus terlebih dahulu melakukan proses persetujuan akta pendirian atau perubahan akta melalui AHU online, khususnya bagi perusahaan publik, perusahaan umum daerah, badan hukum lain milik negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum menggunakan dasar hukum pembentukan, peraturan pemerintah atau peraturan daerah. Badan usaha kemudian melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penanggung jawab atau direktur utama badan usaha tersebut beserta beberapa informasi lain pada formulir pendaftaran yang tersedia. Apabila tata cara perizinan dilakukan oleh pihak lain seperti penasihat hukum dan notaris, maka data yang dimasukkan dalam formulir pendaftaran adalah data pimpinan badan usaha/perusahaan. Khusus untuk badan/perusahaan komersial, disarankan agar Anda menggunakan email perusahaan Anda untuk mengaktifkan akun Anda. Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email kepada badan usaha untuk pendaftaran dan verifikasi akun OSS. Email tersebut berisi verifikasi user-ID dan password sementara yang digunakan untuk log-in sistem OSS.

Fungsi Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah sebagai bentuk identitas Pelaku Usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS setelah melakukan pendaftaran. Dokumen sekaligus berlaku sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor;
  • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.

NIB wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang hendak mengurus izin usaha melalui OSS, termasuk usaha baru dan usaha yang sudah berdiri sebelum OSS beroperasi. Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran tambahan pada saat mendaftar dengan NIB, yaitu:

  • NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki;
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
  • Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
  • Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau
  • Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun