Mohon tunggu...
Krisna Aldi
Krisna Aldi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa USM

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Legalitas dan Regulasi dalam Pembangunan IKN sebagai Ibu Kota Baru Indonesia

6 Oktober 2024   21:25 Diperbarui: 6 Oktober 2024   21:43 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Tujuan dari pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru Indonesia adalah memindahkan pusat administrasi dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Pemerintah mengatakan pemindahan ini diperlukan untuk mengatasi masalah infrastruktur, kepadatan penduduk, dan lingkungan Jakarta. Namun, berbagai aspek hukum dan peraturan mengatur proyek besar ini. Dalam artikel ini, kami akan membahas kerangka hukum yang mendasari pembentukan IKN, serta peraturan yang relevan yang digunakan selama proses tersebut.

Landasan Hukum Pembangunan IKN

  • Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara merupakan dasar hukum utama untuk proses pembangunan dan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke wilayah yang baru. UU ini menetapkan bahwa IKN baru akan bernama "Nusantara" dan akan berada di beberapa wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur. Selain itu, UU ini mengatur tata kelola, pendanaan, dan prosedur peralihan ibu kota.
  •  
  • Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Otoritas IKN: Perpres ini menetapkan pembentukan otoritas Ibu Kota Negara, yang memiliki wewenang khusus untuk merencanakan, mengembangkan, dan mengelola kawasan IKN. Otoritas ini juga bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis tentang pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya, dan hubungannya dengan pemerintah daerah dan pusat.

  • Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan IKN PP ini mengatur mekanisme pendanaan pembangunan IKN, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), investasi swasta, serta bentuk kerja sama lainnya. Di sini, terdapat pula ketentuan tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dalam rangka pembiayaan infrastruktur. 

 

Proses Regulasi dalam Pembangunan IKN

  • Regulasi Tata Ruang dan Lingkungan Pengembangan IKN Nusantara harus mengikuti regulasi tata ruang dan lingkungan hidup yang berbeda. Antara lain, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah yang paling signifikan. Dampak ekologis dari pemindahan ibu kota harus dipertimbangkan, terutama karena lokasi IKN berada di hutan dan dekat dengan daerah konservasi. Oleh karena itu, sebelum proyek dapat dimulai, analisis dampak lingkungan (AMDAL) adalah syarat utama.

  • Perizinan dan Pemanfaatan Lahan: UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur pemanfaatan lahan sebagai elemen penting dalam proses pembangunan. Pemerintah harus memastikan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan IKN tidak bermasalah secara hukum, termasuk menghindari sengketa kepemilikan.

  • Kerja Sama dengan Investor Asing dan Domestik: Pembangunan IKN juga membutuhkan investor swasta domestik dan asing. Dalam hal ini, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengatur investasi. Melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), pemerintah memberi investor kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di IKN. Namun, investor asing harus tetap mengikuti aturan yang berlaku, seperti aturan penguasaan lahan dan perlindungan tenaga kerja lokal, saat berpartisipasi.

Tantangan Legalitas dan Implementasi

  • Sengketa Kepemilikan Tanah: Potensi sengketa lahan merupakan salah satu tantangan utama yang dihadapi selama pembangunan IKN. Meskipun pemerintah sudah menjamin bahwa pengadaan tanah dilakukan dengan cara yang adil, konflik tanah masih dapat terjadi. Masyarakat lokal mungkin tidak senang karena kepemilikan lahan yang besar untuk proyek ini.
  • Koordinasi Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Pembangunan IKN juga membutuhkan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini terutama penting karena proyek ini memerlukan sinkronisasi kebijakan di berbagai tingkatan pemerintahan. Perundang-undangan tertentu, seperti UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur hal ini.

  • Keterbukaan dan Transparansi: Keterbukaan dan akuntabilitas sangat penting untuk keberhasilan proyek. Membentuk badan pengawas pembangunan IKN adalah salah satu tindakan yang telah diambil pemerintah. Namun, masyarakat dan organisasi masyarakat sipil terus mempertanyakan kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan dana serta pengambilan keputusan yang tidak transparan.

Kesimpulan

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diatur oleh berbagai undang-undang dan landasan hukum yang ketat. Kerangka hukum ini, yang mencakup UU No. 3 Tahun 2022 dan berbagai peraturan teknis lainnya, bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku sambil mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Meskipun demikian, transparansi, koordinasi antar-pemerintah, dan masalah sengketa tanah masih perlu dipantau dengan cermat.

Referensi 

  • Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
  • Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2022 tentang Otoritas IKN.
  • Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan IKN.
  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  • Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
  • Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun