UU. Kes No. 17 Tahun 2023
UU. Kes. No. 17 Tahun 2023 adalah Undang - Undang yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dibawah Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (KEMENKES RI) yang bertujuan untuk hukum yang menjamin hak masyarakat Indonesia atas pelayanan kesehatan berkualitas, memastikan layanan kesehatan yang lebih terjangkau dan merata, serta menghadirkan pendekatan kesehatan yang berbasis teknologi dan informasi. Urgensi pembuatan Undang - Undang yang mengatur kesehatan di Indonesia ini dikarenakan sistem kesehatan di Indonesia yang masih banyak sekali kesenjangan akses layanan kesehatan seperti belum adanya rumah sakit atau puskesmas di daerah - daerah yang terpencil. Und
UU. Kes No. 17 Tahun 2023 memiliki pokok - pokok penting seperti penguatan sistem pelayanan kesehatan, kesejahteraan tenaga kesehatan, dan pendanaan berkelanjutan untuk fasilitas serta program kesehatan yang sudah berjalan. Pokok - pokok tersebut merupakan dasar atau acuan dalam membuat, amandemen dan lainnya. Banyaknya masalah kesehatan di Indonesia yang masih belum tertangani menjadikan UU. Kes No. 17 Tahun 2023 ini sebuah harapan dan langkah awal perubahan dalam sistem kesehatan di Indonesia menjadi lebih baik. Tidak hanya dari segi masyarakat saja yang dapat merasakan dampak positif dari adanya UU Kesehatan ini, namun para tenaga medis seperti dokter, perawat, ahli gizi, bahkan dokter hewan dan tenaga medis lainnya bisa mendapat perlindungan hukum profesionalisme pekerjaan dan merasakan dampak yang baik juga.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang disahkan pada 8 Agustus 2023, yang mengatur berbagai aspek pelayanan kesehatan di Indonesia. UU ini menetapkan hak dan kewajiban masyarakat serta tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan kesehatan, termasuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Transformasi Layanan Kesehatan
Setelah UU. Kes No. 17 Tahun 2023 dibuat pastinya memiliki tujuan untuk bertransformasi menjadi lebih baik lagi dalam layanan kesehatan di Indonesia. Transformasi pelayanan kesehatan berfokus pada peningkatan akses dan kualitas layanan, serta penguatan sistem kesehatan untuk menghadapi krisis. Transformasi layanan kesehatan adalah kegiatan inisiatif yang dilakukan oleh pemerintahan Indonesia untuk berubah atau bertransformasi menjadi lebih baik kedepannya. Tidak lepas dari UU. Kesehatan No. 17 tadi, transformasi layanan kesehatan adalah bentuk nyata atau implementasi dari UU. Kes No. 17 Tahun 2023. Namun di dalam implementasinya terdapat beberapa tantangan seperti Infrastruktur yang belum merata terutama di daerah terpencil, adaptasi perubahan terhadap digitalisasi dan juga kesadaran masyarakat yang masih rendah.Â
Dengan adanya program transformasi layanan kesehatan ini harapannya dapat berdampak antara lain akses layanan kesehatan dapat merata, peningkatan kualitas layanan kesehatan menjadi lebih cepat, efisien, dan responsif, meningkatnya kesadaran masyarakat, dan tentunya efisien dalam segi dana maupun pembiayaan.Â
UU No. 17 Tahun 2023 adalah langkah besar untuk menciptakan sistem kesehatan yang inklusif dan berkualitas. Harapannya adalah seluruh pihak, mulai dari pemerintah, tenaga kesehatan, hingga masyarakat, dapat berkolaborasi dalam implementasinya UU No. 17 Tahun 2023 dan Transformasi Kesehatan. Dengan reformasi ini, Indonesia bisa mewujudkan visi masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H