Mohon tunggu...
Kris Kirana
Kris Kirana Mohon Tunggu... Pensiunan -

SMA 1KUDUS - FK UNDIP - MM UGM | PERTAMINA - PAMJAKI - LAFAI

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Penduduk Miskin Menopang JKN

8 November 2018   20:21 Diperbarui: 8 November 2018   20:24 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Rp 8,33" triliun premi PBI untuk subsidi defisit?

Awal tahun lalu Pemerintah Daerah didorong mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN demi mencapai cakupan universal. Ditegaskan bahwa Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional akan dikenai sanksi, dari sanksi administratif sampai pemberhentian tetap (9 Januari 2017).[1]

Dashboard BPJS Kesehatan per 6 Januari 2017 tercatat  91.096.147 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ABBN dan 15.779.685 peserta PBI APBD, sehingga total PBI mencapai  106.875.832 peserta,[2] atau sebesar 40,81% dari estimasi jumlah penduduk tahun 2017 sebanyak  261.890.872 jiwa.[3]

Per 1 November 2018 di dashboard BPJS Kesehatan tercatat 92.305.191 peserta PBI APBN dan 28.389.783 peserta PBI APBD sehingga total PBI mencapai 120.694.974 peserta,[4] atau sebesar 45.54% dari estimasi jumlah penduduk tahun 2018 sebanyak 265.015.300 jiwa.[5]

Proyeksi premi setahun yang dibiayai APBN sebesar Rp25,48 triliun dan APBD sebesar  Rp7,84 triliun sehingga total sebesar Rp33,31 triliun. Berdasarkan asumsi rasio utilisasi 75% maka proyeksi sisa premi PBI yang tidak terpakai mencapai Rp8,33 triliun..

Berdasarkan data dari Wakil Menteri Keuangan yang dibahas di DPR, premi yang dibayarkan pemerintah untuk masyarakat miskin dan tidak mampu pada tahun 2017 masih ada Rp4,6 triliun yang tersisa. Bahkan, sejak tahun 2014, selalu ada sisa dengan nilai total selama empat tahun sekitar Rp23,3 triliun.[6]

Profesor Laksono Trisnantoro menyatakan situasi defisit BPJS Kesehatan terkait erat dengan keadilan. Dana APBN dan APBD yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, sebagian dimanfaatkan oleh PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) yang relatif lebih mampu. Oleh karena itu, sikap pemerintah tidak menaikkan PBI yang saat ini Rp 23.000 dan PPU, merupakan keputusan tepat. Apakah tepat jika dana PBI digunakan oleh masyarakat mampu?

Lebih dari tiga tahun lalu Profesor Ali Ghufron mengungkapkan masalah defisit BPJS Kesehatan tidak akan terselesaikan hanya dengan menaikkan iuran. Terlalu komplek sehingga harus dievalusi secara menyeluruh. Selain sustainabilitas dan efisiensi perlu evaluasi aksesibilitas dan kualitas pelayanan, prinsip keadilan atau pemerataan.[7]

Hiruk pikuk masalah defisit BPJS Kesehatan seolah mampu menutupi pengamatan dan intervensi terhadap permasalahan fundamental yang seyogyanya tidak kalah penting, atau justru lebih penting.

Seperti diketahui, dasar komitmen cakupan universal adalah Deklarasi Unversal Hak Azasi Manusia dan   Deklarasi Alma Ata. Komitmen cakupan universal sangat terkait dengan Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama untuk tujuan melawan dan mengakhiri kemiskinan.

Semoga sejarah program jaminan kesehatan untuk penduduk miskin di Indonesia jangan sampai menjadi korban keriuhan masalah defisit yang menyesatkan perhatian pengambil keputusan dan pelaku yang berjuang di lapangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun