Mohon tunggu...
Komang Prasada
Komang Prasada Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Mencintai angin di pantai, di gunung, di sela dedaunan bahkan di lorong pasar. Mengagumi pikiran liar yang dilesakkan oleh kepala sederhana. Mencari setiap tulisan yang mampu menentramkan jiwa merdeka yang selalu gelisah bahkan ketika tertidur.

Selanjutnya

Tutup

Politik

RJ Lino Diberhentikan sebagai Dirut Pelindo II

23 Desember 2015   18:32 Diperbarui: 23 Desember 2015   18:32 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saya tidak tahu apakah karena rekomendasi dari Pansus Pelindo II ataukan karena memang telah mengambil keputusan sendiri Kementrian BUMN akhirnya memberhentikan RJ Lino sebagai Dirut Pelindo II. Lino diberhentikan karena diduga terkait korupsi yang terjadi di lingkungan Pelindo II yaitu kasus Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Mengapa perlu waktu lima tahun untuk memproses kasus ini? belum ada jawaban yang bisa ditemukan.

RJ Lino sudah menjabat Dirut Pelindo II selama enam tahun dan berhasil menyandang gelar CEO BUMN paling inovatif. rencana besarnya adalah mengubah pelabuhan Tanjung Priok menjadi pelabuhan kelas dunia dengan proyek senilai 40 triliun rupiah. Nilai yang sangat fantastis karena akan mengubah wajah pelabuhan ini menjadi sangat besar dan mampu menampung kapal besar dengan kapasitas lebih dari 3.000 kontainer. Hal ini akan mensejajarkan Indonesia dengan Malaysia dan Singapura sehingga nantinya akan semakin mampu bersaing di pentas dunia.

Tapi rupanya mimpi Lino harus ditutup sementara dengan diberhentikannya dia sebagai Dirut PT. IPC (Indonesia Port Corporation) nama baru untuk Pelindo. Dengan berhentinya dia ada kemungkinan proyek yang sudah ada akan berganti wajah. tetapi saya berharap jika berubah maka akan menjadi lebih baik lagi. Sepanjang berharap masih bisa dilakukan di negeri ini.

RJ Lino ditetapkan sebgai tersangka akhir minggu lalu. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Jika RJ lino diberhentikan sebagai Dirut PT. Pelindo II atau PT. IPC karena hasil rekomendasi Pansus, apakah tidak mungkin Menteri BUMN juga akan diberhentikan karena rekomendasi Pansus ini?

Mari kita tunggu berita selanjutnya.

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun