Mohon tunggu...
Kris da Somerpes
Kris da Somerpes Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

pendiri dan pengampu media sastra online: www.floressastra.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Selamat Datang di Kota Rok

20 Desember 2009   08:50 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:51 621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Selamat Datang Di Kota Rok" Demikian tulisan sebuah spanduk, di gerbang masuk kota Meulaboh Aceh Barat, tepatnya Jembatan Besi Meurebo. Namun tidak berapa lama bertengger di atas jembatan, spandul ‘ilegal' itu lantas diturunkan Tim anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Barat, Drs M Nur Juned mengatakan bahwa, spanduk yang berisikan selamat datang di kota rok itu dipasang oleh orang yang tidak senang dengan penegakan syariat Islam yang sekarang sedang gencar-gencarnya diberlakukan di Aceh Barat terlebih sekarang setiap muslim diwajibkan berbusana muslimah.

Sebenarnya spanduk tersebut hanya salah satu respon ketidakpuasan sebagian masyarakat atas kebijakan Pemerintah Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat yang mewajibkan Meulaboh sebagai "Kota Wajib Berbusana Muslim dan Muslimah". Jika mau kembali merunut ke belakang, sejak munculnya gagasan tersebut serta pengadaan 14 ribu lembar rok pengganti bagi perempuan yang kedapatan mengenakan jeans ketat, sebenarnya menimbulkan kontroversi.

Sudah banyak respon yang muncul, baik dari kalangan masyarakat maupun dari aktivis masyarakat sipil. Ada mengatakan bahwa kebijakan tersebut hanya sebatas kulit luar dan tidak menjawab substansi soal syariat Islam. Kalangan aktivis menilai bahwa urgensi pembenahan di Aceh Barat bukanlah soal pakaian, tetapi soal pemberantasan korupsi dan akhlak pembuat kebijakan.

Tetapi bupati Aceh Barat, Ramli Ms tetap konsisten dengan kebijakannya dan bahkan menghimbau kepada semua pihak untuk menghargai aturan tersebut. "Ketentuan dan larangan penggunaan celana panjang dan ketat di wilayah Aceh Barat tetap akan berlaku per Tanggal 1 Januari 2010 mendatang" Selanjutnya Ramli meminta kepada masyarakat muslim yang tinggal di kabupaten tetangga seperti Aceh Jaya, Nagan Raya, Abdya serta kabupaten/kota lainnya di Aceh maupun masyarakat Indonesia dan umat muslim supaya menghargai dan menghormati ketentuan tersebut, sebab kebijakan yang ditelurkan adalah untuk kebaikan masyarakat umum dan demi akhlak hidup yang lebih baik.

Sebagai ‘orang luar' Meulaboh Aceh Barat, yang juga bukan seorang Muslim, tetapi kebetulan tinggal dan menetap sementara waktu di Meulaboh Aceh Barat, saya hanya mencoba untuk diam, tidak ikut arus ‘pro' dan ‘kontra'. Namun saya punya pandangan tersendiri soal semua ini, bahwa perubahan akhlak dan moral, lebih-labih penajaman iman dan ketaqwaan kepada YANG DI ATAS, semua harus bermula dari hati masing-masing dan dilakukan sekarang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun