Tahun 2020 dibuka dengan permulaan yang cukup berat bagi industri perbankan. Sektor riil yang langsung terpukul perlambatan ekonomi global akibat pandemi Covid-19, hal ini menyebabkan sektor bank turut terdampak dengan adanya kredit macet.
Pekerja informal, usaha mikro dan usaha kecil yang memiliki pinjaman di bank turut dampak dari pandemi Covid-19, hal ini disebabkan pandemi telah berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap kesanggupan debitur memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan. Berdasarkan survei, pandemi berdampak terhadap  UMKM sehingga mereka kesulitan melunasi pinjaman serta membayar tagihan listrik, gas, dan gaji karyawan.
Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator dan Perekonomian, jumlah UMKM secara keseluruhan 64,19 juta, dari angka tersebut komposisi usaha mikro dan kecil mendominasi yakni sebesar 64,13 juta atau sekitar 99,92% dari keseluruhan sektor usaha. Hal ini juga mengakibatkan para debitur untuk mengajukan permohonan restrukturisasi kredit (mengatur ulang untuk mendapatkan keringanan). Dari data, 60% di antaranya, merupakan kredit yang diambil debitur non-umkm. Sedangkan sisanya, 388,33 triliun, adalah nilai kredit UMKM yang direstrukturisasi.
Dalam mengatasi hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan sebuah kebijakan yang dituangkan ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 /Pojk.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, isi dari regulasi tersebut mengutamakan kepada kepada para debitur yang ikut terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut berupa keringanan pembayaran hutang kepada para debitur untuk tidak mengangsur cicilan maksimal sampai 12 bulan atau 1 tahun. Dengan adanya regulasi tersebut, para debitur utamanya UMKM, dapat mengajukan keringanan utang.
Perlu diperhatikan bahwa kebijakan keringanan utang yang dituangkan dalam POJK tersebut hanya difokuskan kepada pekerja informal, yang terdiri dari usaha mikro dan usaha kecil dengan nilai pinjaman di bawah Rp10 miliar seperti ojek online, nelayan usaha mikro dan usaha kecil lain yang sejak terkena dampak Covid-19 dan mengalami kesulitan membayar cicilan pinjaman.
Untuk dapat mengajukan permohonan keringan utang setidaknya ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan:
1. Menulis surat permohonan untuk mengajukan keringanan hutang. Jelaskan isi maksud, tujuan, dan penyebab permohonan anda mengajukan keringanan. Surat tersebut dapat dibuat secara ringkas, padat dan jelas.
2. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti, buku tabungan, surat perjanjian kredit identitas atau dokumen lainnya yang mendukung.
3. Anda dapat meyakinkan pihak bank jika Anda memiliki itikad baik untuk membayar utang.
Bagi Anda mengalami kebingungan dan kesulitan dalam menyusun surat permohonan restrukturisasi kredit, jangan khawatir karena Anda dapat mengunduh templete surat permohonan tersebut di dokumenhukum.id. Website yang diluncurkan oleh Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) ini memiliki  tujuan membantu masyarakat dalam menyusun kontrak atau perjanjian, surat klaim, atau bentuk pengaduan lainnya yang dapat diakses secara gratis! Harapannya masyarakat dapat semakin mudah dalam membuat dokumen hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang dihadapinya, termasuk restrukturisasi kredit ini.
Program ini didukung oleh Digital Access Programme dari Pemerintah Inggris