Dalam rangka mewujudkan keadilan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia, negara melalui undang-undang menjamin bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan serta bantuan hukum.
 Sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 28D UUD 1945 bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum", maka tidak satupun masyarakat yang dikesampingkan haknya untuk didampingi dalam menghadapi permasalahan hukum yang dialaminya.
Berbicara mengenai pemberian bantuan hukum, tidak dapat terlepas dari peran dari pemberi bantuan hukum itu sendiri. Yaitu kantor/firma hukum maupun organisasi/lembaga bantuan hukum beserta advokatnya (Pemberi Bantuan Hukum), yang nantinya akan menjadi ujung tombak baik bagi korban maupun terdakwa dalam memperjuangkan hak-haknya di pengadilan.
Tugas seorang advokat  dalam memberikan jasa berupa bantuan hukum tercantum di dalam Pasal 1 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, juga termasuk di dalamnya adalah jasa hukum untuk mendampingi mewakili, membela, menjalankan kuasa, dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan penerima jasa/klien.
Dalam mencari pihak Pemberi Bantuan Hukum, salah satu yang menjadi pertimbangan penting adalah mengenai lokasi dan jarak dengan tempat dimana kita berada. Mengapa lokasi dan jarak menjadi penting dalam hal pemberian bantuan hukum? Karena dengan jarak dan lokasi yang dekat, kita dapat menghemat biaya, waktu, dan tenaga apabila mengharuskan kita untuk bertemu langsung dengan Pemberi Bantuan Hukum.
Cara yang seringkali dilakukan oleh masyarakat untuk menemukan Pemberi Bantuan Hukum adalah dengan melakukan pencarian secara organik di search engine seperti Google. Cara lain yang dapat menjadi alternatif dalam menemukan Pemberi Bantuan Hukum adalah dengan masuk ke website Lawhub.id.Â
Melalui website yang dikembangkan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) ini, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum utamanya kelompok marjinal termasuk penyandang disabilitas, kelompok perempuan, dan kelompok minoritas lainnya, dapat menemukan Mitra Penyedia Layanan Hukum paling dekat dari lokasinya (dengan jarak maksimal 50 kilometer), guna memberikan bantuan hukum yang diperlukan secara gratis.
Bagi kelompok masyarakat marjinal, di dalam Lawhub.id terdapat pilihan layanan Pro Bono, yaitu pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma yang diberikan oleh para advokat. Dengan adanya layanan tersebut harapannya, sebagaimana yang diamanatkan di dalam Pasal 28D UUD 1945, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan, jaminan kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Bagi masyarakat yang hendak sekedar mengajukan pertanyaan-pertanyaan hukum kepada Mitra Penyedia Layanan Hukum, bisa juga memanfaatkan fitur konsultasi gratis yang terdapat di Lawhub.id.
Program ini didukung oleh Digital Access Programme (DAP) dari Pemerintah Inggris.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI