Mohon tunggu...
Kris Banarto
Kris Banarto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Bisnis dan Humaniora

Penulis buku: Transformasi HRD dalam Bisnis (2021). Ketika Kita Harus Memilih (2022). Rahasia Sukses Bisnis Modern (2022). Merajut Keabadian (2023). Kupas Tuntas Bisnis Properti (2024). Website: www.ManajemenTerkini.com.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

AHY dan Moeldoko Belajarlah dari Muhaimin dan Megawati

7 Maret 2021   10:52 Diperbarui: 7 Maret 2021   19:47 2056
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
AHY dan Moeldoko (TRIBUNNEWS Ilham Rian Pratama / KOMPAS.com Haryanti Puspa Sari)

Ketika menjabat Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pengadilan memenangkan kubu Muhaimin Iskandar dan menyingkirkan kubu Gus Dur dalam perseteruan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Itu terjadi tahun 2008 saat SBY menjabat sebagai presiden. Perseteruan kubu Muhaimin dengan Gus Dur terjadi ketika Gus Dur sebagai Ketua Dewan Syura PKB memecat Muhaimin dari Ketua Umum, karena dinilai melakukan manuver pribadi ke istana.

Atas pemecatan itu Muhaimin mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan dan memenangkan gugatan itu (14/04/2008). Sehingga mengembalikan Muhaimin sebagai Ketua Umum.

Setelah keputusan itu Gus Dus menggelar Muktamar Luar Biasa (MLB) di Parung-Bogor pada 30 April hingga 1 Mei 2008. Tak kalah dengan pamanya itu lantas Cak Imin panggilan Muhaimin Iskandar mengadakan MLB  di Ancol-Jakarta pada 2-4 Mei 2008.

Karena adanya dua kepemimpinan maka ke dua kubu mengajukan gugatan dan mengklaim kubunya yang sah sesuai dengan AD/ART. Namun lagi-lagi kubu Cak Imin memenangkan gugatan itu, dengan demikian PKB pimpinan Muhaimin yang diakui pemerintah.

Keputusan itu membuat Gus Dur berang dan menuduh Presiden ke-6 SBY tidak menginginkan dirinya menjadi calon presiden dan Cak Imin telah melakukan lobi ke Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi.

AHY Vs Moeldoko

Apa yang terjadi pada PKB tahun2008 itu, kini dialami Partai Demokrat (PD). Partai berlogo bintang mercy itu telah memecat 7 kader senior di antaranya Marzuki Ali, Max Sopacua, Darmizal dan Jhoni Allen Marbun.

Dampak dari pemecatan itu melahirkan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang-Sumatera Utara pada 5-6 Maret 2021 yang dimotori oleh Jhoni Allen dan kawan-kawan.

Hasil dari KLB memilih Ketum secara aklamasi Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, yang sebelumnya memang sudah dituding oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan upaya kudeta.

Kini PD ada dua kubu, AHY sang mantan prajurit TNI dan Moeldono mantan panglima TNI. Ke duanya mengklaim menjadi Ketua Umum yang sah.

Bagaimanakah kelanjutan prahara Demokrat ini?

Pertama, bisa saja dua kubu berakhir dengan rekonsiliasi. Yaitu dengan membagi peran antar kubu. Ini seperti yang terjadi di Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakri dengan Agung Laksono. Walaupun kemungkinan pilihan ini sulit karena masing-masing punya idealisme.

Kedua, kubu Moeldoko akan mendaftarkan pengurus hasil KLB ke Kemenkum HAM. Akankah hasil itu dapat di sahkan sementara tidak memenuhi AD/ART. Di antara tidak mendapatkan persetujuan dari Majelis Tinggi PD yang dijabat SBY dan seizin Ketum AHY.

Ketiga, PD pimpinan AHY akan menggugat KLB pimpinan Moeldoko yang ilegal dan inkonstitusional.  Lagi-lagi pengadilan yang akan memutuskan, adakah intervensi dari kekuasaan?

Keempat, jika upaya yang dilakukan kubu Moeldoko di tolak pengadilan kemungkinan mereka dapat mendirikan partai baru. Seperti yang menimpa pada PDI (Partai Demokrasi Indonesia) yang memenangkan PDI pimpinan Ketum Soerjadi dan menyingkirkan Megawati. Kemudian Megawati mendirikan partai baru dengan nama PDI-Perjuangan.

Kelima, para senior partai yang dipecat sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apabila gugatan dikabulkan berarti mereka masih tercatat sebagai kader partai.

*****

SBY mungkin tepat memilih Muhaimin sebagai pimpinan PKB yang sah dan terbukti partai yang lahir dari NU itu mendukung pemerintahan SBY selama dua periode.

Namun ketika memberikan tongkat kepemimpinan PD kepada putranya, terkesan terburu-buru sementara AHY sebagai  mantan Komandan Batalyon belum cukup pengalaman untuk memimpin partai yang reputasinya sedang menurun.

Kepemimpinan AHY itulah yang menjadi alasan di gelarnya KLB dan mempertanyakan komitmen SBY mengenai PD sebagai partai terbuka, karena terkesan dikuasai keluarga.

#Muhaimin Iskandar

Muhaimin Iskandar (Foto Fikri Yusuf dalam Kompas.com)
Muhaimin Iskandar (Foto Fikri Yusuf dalam Kompas.com)

Berbeda dengan Cak Imin yang berani melawan Gus Dur, menggalang para pengurus dan anggota partai untuk mendukungnya dan ikut gerbong pemerintahan.

Dalam sepak terjangnya Cak Imin selalu menempel pemerintahan sejak era SBY, Megawati dan Joko Widodo dan selalu mendapat jatah menteri. Dan hasil suara dalam pemilu berangsur meningkat dari waktu ke waktu.

#Megawati Soekarnoputri

Megawati Soekarnoputri ((KOMPAS IMAGES / KRISTIANTO PURNOMO)
Megawati Soekarnoputri ((KOMPAS IMAGES / KRISTIANTO PURNOMO)

Demikian juga Megawati mempunyai sikap percaya diri yang tinggi untuk mendirikan partai baru dan berani berseberangan dengan pemerintahan sebagai partai oposisi dan sukses memenangkan pemilihan umum tahun 2014 dan 2019.

Kerja keras dari Muhaimin dan Megawati membuahkan hasil, PKB maupun PDIP hingga saat ini menjadi partai yang solid dan masuk dalam peringkat 4 besar pemilu 2019.

Baik AHY atau Moeldoko apabila menang gugatan dapat mencontoh Muhaimin untuk segera melakukan konsolidasi dan merangkul kader sampai tingkat daerah. Begitu pula kubu yang kalah dapat meniru Megawati untuk mendirikan partai baru.

Rujukan:

  • Kompas.com
  • Tirto.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun