Kedua, kubu Moeldoko akan mendaftarkan pengurus hasil KLB ke Kemenkum HAM. Akankah hasil itu dapat di sahkan sementara tidak memenuhi AD/ART. Di antara tidak mendapatkan persetujuan dari Majelis Tinggi PD yang dijabat SBY dan seizin Ketum AHY.
Ketiga, PD pimpinan AHY akan menggugat KLB pimpinan Moeldoko yang ilegal dan inkonstitusional.  Lagi-lagi pengadilan yang akan memutuskan, adakah intervensi dari kekuasaan?
Keempat, jika upaya yang dilakukan kubu Moeldoko di tolak pengadilan kemungkinan mereka dapat mendirikan partai baru. Seperti yang menimpa pada PDI (Partai Demokrasi Indonesia) yang memenangkan PDI pimpinan Ketum Soerjadi dan menyingkirkan Megawati. Kemudian Megawati mendirikan partai baru dengan nama PDI-Perjuangan.
Kelima, para senior partai yang dipecat sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apabila gugatan dikabulkan berarti mereka masih tercatat sebagai kader partai.
*****
SBY mungkin tepat memilih Muhaimin sebagai pimpinan PKB yang sah dan terbukti partai yang lahir dari NU itu mendukung pemerintahan SBY selama dua periode.
Namun ketika memberikan tongkat kepemimpinan PD kepada putranya, terkesan terburu-buru sementara AHY sebagai  mantan Komandan Batalyon belum cukup pengalaman untuk memimpin partai yang reputasinya sedang menurun.
Kepemimpinan AHY itulah yang menjadi alasan di gelarnya KLB dan mempertanyakan komitmen SBY mengenai PD sebagai partai terbuka, karena terkesan dikuasai keluarga.
#Muhaimin Iskandar
Berbeda dengan Cak Imin yang berani melawan Gus Dur, menggalang para pengurus dan anggota partai untuk mendukungnya dan ikut gerbong pemerintahan.
Dalam sepak terjangnya Cak Imin selalu menempel pemerintahan sejak era SBY, Megawati dan Joko Widodo dan selalu mendapat jatah menteri. Dan hasil suara dalam pemilu berangsur meningkat dari waktu ke waktu.