****
Gebrakan Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo patut di apresiasi karena selama ini UU ITE telah digunakan untuk saling membuat pengaduan khususnya dugaan pencemaran nama baik.
Apabila kita perhatikan saat ini masih banyak warga net yang membuat unggahan dan komentar dengan kata-kata kasar. Juga umpatan, makian, fitnah dan SARA.
Seolah berada di negeri tak ada hukum, dibiarkan dan berpotensi menimbulkan kebencian, permusuhan dan SARA.
Mereka ini tidak mencerminkan karakter budaya timur yang dikenal santun, ramah, saling menghormati dan hidup berdampingan walaupun berbeda SARA.
Dengan adanya Polisi Virtual diharapkan masyarakat dapat memahami batasan-batasan dalam mengeluarkan pendapat dan akan berpikir dua kali untuk membuat konten yang berpotensi melanggar UU ITE.
Kita juga bersyukur polisi mengedepankan mediasi sebagai upaya untuk tidak memproses secara hukum dan permasalahan diharapkan selesai dengan berjabat tangan.
Rujukan:
- Kompas.com
- Merdeka.com
- CNN Indonesia.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H