Mohon tunggu...
Kris Banarto
Kris Banarto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Bisnis dan Humaniora

Penulis buku: Transformasi HRD dalam Bisnis (Deepublish, 2021). Ketika Kita Harus Memilih (Gunung Sopai, 2022). Rahasia Sukses Bisnis Modern (Deepublish, 2022). Merajut Keabadian (Bintang Semesta Media, 2023). Kupas Tuntas Bisnis Properti (Deepublish, 2024). Website: www.ManajemenTerkini.com.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Problem Tanah Helikopter, Antisipasi dan Solusi

9 Januari 2021   08:28 Diperbarui: 9 Januari 2021   08:33 1642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tanah helikopter (Sumber: dilarangbego.com)

Adalah Eko Purnomo warga Kampung Sukagalih, Desa Pasir Jati, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung rumahnya terkepung oleh bangunan atau disebut "tanah helikopter" yang tidak mendapatkan akses jalan.

Praktis Eko tidak bisa keluar dan masuk rumah, akibat dari pembangunan rumah di depan dan samping rumahnya. Biasanya Eko menggunakan tanah itu untuk jalan keluar masuk rumah.

Tanah Eko seluas 76 meter persegi itu merupakan warisan dari orang tuanya dan sudah bersertifikat sejak 1998, setahun kemudian tanah tersebut  ia bangun dan tidak ada masalah jalan karena depan rumah masih tanah kosong.

Namun tahun 2016 mulai timbul masalah ketika depan dan samping tanah Eko dibangun secara hampir bersamaan. Dengan demikian rumahnya terjepit oleh dua bangunan tersebut.

Rumah Eko yang terkepung bangunan (Sumber Dok. Eko Purnomo)
Rumah Eko yang terkepung bangunan (Sumber Dok. Eko Purnomo)

Sebelum pembangunan rumah dua  tetangga itu sebenarnya sudah ada mediasi dari RT tetapi tidak ada kesepakatan. Eko sempat menawar tanah untuk jalan sebesar Rp 10 juta namun pihak tetangga menolak karena nilainya terlalu kecil. Sementara uang Eko sebesar itu pun dari hasil meminjam.

Di lain pihak Eko juga berniat menjual rumah miliknya kepada dua tetangga itu, tetapi lagi-lagi tidak ada kesepakatan harga, karena menurutnya penawaran terlalu rendah.

Menurut Eko sesuai dengan denah yang ada tanahnya mempunyai akses jalan di sebelah kanan menuju gang yang sudah terlanjur dibangun oleh tetangga yang lain.

Pada 19 September 2018 ada titik terang dari permasalahan Eko, karena tetangga yang di bagian belakang memberikan dengan ikhlas akses jalan sepanjang 1 meter x 6 meter.

Rumah Eko sudah mendapatkan akses 1 meter (Sumber Intisari online)
Rumah Eko sudah mendapatkan akses 1 meter (Sumber Intisari online)

Walaupun demikian ia tidak puas dengan solusi itu dan berencana akan menempuh jalur hukum. Menuntut akses jalan yang sebenarnya sesuai dengan denah yang ada.

Dasar Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun