Mohon tunggu...
Kris Banarto
Kris Banarto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Bisnis dan Humaniora

Penulis buku: Transformasi HRD dalam Bisnis (Deepublish, 2021). Ketika Kita Harus Memilih (Gunung Sopai, 2022). Rahasia Sukses Bisnis Modern (Deepublish, 2022). Merajut Keabadian (Bintang Semesta Media, 2023). Kupas Tuntas Bisnis Properti (Deepublish, 2024). Website: www.ManajemenTerkini.com.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mudik Singkat Menjadi Solusi Liburan Akhir Tahun 2020

28 Desember 2020   09:42 Diperbarui: 28 Desember 2020   09:50 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berkumpul bersama keluarga besar dalam peristiwa sakral menjadi momentum yang ditunggu-tunggu saat pandemi. Baik peristiwa Idul Fitri, Natal maupun menyambut tahun baru 2021.

Apalagi kesempatan bertemu sempat tertunda pada liburan Idul Fitri, karena Pemkot DKI Jakarta memberlakukan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) baik dari maupun ke tujuan Jakarta.

Begitu pula himbauan dari para kepala daerah untuk tidak mudik ke kampung halaman, membuat mereka harus menyimpan rindu dalam-dalam. Kebijakan pemerintah pusat kala itu yang menggabung cuti Idul Fitri dengan Natal dan Tahun Baru, menjadi harapan baru.

Namun mengingat sampai akhir Desember 2020 ini angka Covid-19 belum juga menurun. Maka cuti panjang akhir tahun dipangkas selama tiga hari yaitu tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020, praktis cuti menjadi berkurang.

Kebijakan Pemerintah Pusat

Kebijakan pemerintah pusat yang di wakili oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) melalui surat edaran yang ditanda tangani Doni Monardo, menyerukan selama liburan untuk menjalankan protokol kesehatan.

Setiap orang yang melakukan perjalanan darat dan laut wajib membawa surat keterangan negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk transportasi udara menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam

Instruksi Anies Baswedan

Untuk menekan penularan Covid-19 selama libur panjang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan Ingub (Instruksi Gubernur) nomor 64 tahun 2020. Beberapa poin penting Ingub tersebut antara lain PNS dan pegawai di lingkungan DKI Jakarta agar menunda cuti akhir tahun 2020.

Tempat rekreasi, pusat perbelanjaan, restoran selama liburan Desember dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan. Demikian juga jam operasi angkutan umum dibatasi tidak lebih dari jam 20.00 WIB. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19.

Permintaan Ganjar

Sementara itu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta kepada warganya untuk tidak bepergian ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Karena akan mengakibatkan terjadinya kerumunan dan berpotensi menularkan Covid-19.

Menurut website corona.jatengprov.go.id tanggal 27 Desember 2020 total dirawat atau kasus aktif sejumlah 10.640, terkonfirmasi sembuh 72. 656 dan meninggal 5.410 orang.

Ancaman Pemkot Solo

Pemkot Kota Solo lebih tegas dalam menyikapi penularan Corona selama liburan. Pendatang yang tidak membawa surat keterangan negatif swab antigen maka akan dilakukan karantina di Solo Techno Park (STP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun