Mohon tunggu...
Kris Banarto
Kris Banarto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Bisnis dan Humaniora

Penulis buku: Transformasi HRD dalam Bisnis (2021). Ketika Kita Harus Memilih (2022). Rahasia Sukses Bisnis Modern (2022). Merajut Keabadian (2023). Kupas Tuntas Bisnis Properti (2024). Website: www.ManajemenTerkini.com.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dalam 2 Pekan, KPK Menangkap 2 Menteri dan 2 Kepala Daerah, Ada Apa?

9 Desember 2020   08:23 Diperbarui: 9 Desember 2020   08:29 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Quote Muhammad Hatta (Eramuslim.com)

Setelah cukup lama tidak terdengar sepak terjangnya, KPK melakukan gebrakan OTT (Operasi Tangkap Tangan) sebanyak 4 kali dalam 2 pekan terakhir.

Di mulai dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang ditangkap KPK pada 25 November 2020 karena kasus ekspor benih lobster. Edhy di duga menerima suap dari pihak swasta pengekspor benur.

Dua hari kemudian KPK kembali menangkap pejabat publik, kali ini Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna terkait menerima suap perizinan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi. KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 425 Juta.

Pada 3 Desember 2020, KPK menemukan uang sebesar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Banggai Laut Tengah, Wenny Bukamo. Sang Bupati di jerat menerima suap dari sejumlah kesepakatan pemberian proyek infrastruktur kepada pihak swasta.

Sedangkan yang teranyar, KPK kembali memborgol Menteri Sosial Juliari Batubara pada 6 Desember 2020 lalu. Juliari mendapatkan fee dari pihak swasta sebesar Rp 10.000,- dari setiap paket bantuan sosial senilai Rp 300.000,-. Dari kasus itu KPK menyita uang Rp 14,5 miliar.

Penangkapan 2 orang menteri dan 2 orang kepala daerah tersebut mendapatkan apresiasi warga net. Setelah revisi undang-undang KPK yang telah mengurangi kewenangan dalam proses penyadapan dan penyelidikan, praktis KPK menjadi kurang gereget.

Namun dengan adanya OTT tersebut ada secercah harapan pada lembaga yang dipimpin Firly Bahuri itu, untuk lebih agresif menangkap para koruptor tanpa pandang bulu. Seolah-olah mengejar target menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Internasional pada 9 Desember.

Hari Anti Korupsi Internasional

Pada Oktober 2003, dalam pidatonya Sekjen PBB Kofi Annan di hadapan 191 Majelis Umum PBB mengatakan bahwa korupsi telah melukai perasaan orang miskin dan menjadi faktor penghambat pembangunan suatu negara.

Pernyataan sikap itu kemudian di respons PBB dan memberikan persetujuan Perjanjian Anti Korupsi  yang ditanda tangani pada 9-11 Desember 2003 di Meksiko.

Waktu berlangsungnya penandatanganan itu lalu diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia, yakni setiap  tanggal 9 Desember.

Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional diharapkan dapat mendorong dibuatnya undang-undang anti korupsi dan dapat menangkap para koruptor. Sehingga hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara.

Korupsi di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun