Mohon tunggu...
Kris Banarto
Kris Banarto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Bisnis dan Humaniora

Penulis buku: Transformasi HRD dalam Bisnis (2021). Ketika Kita Harus Memilih (2022). Rahasia Sukses Bisnis Modern (2022). Merajut Keabadian (2023). Kupas Tuntas Bisnis Properti (2024). Website: www.ManajemenTerkini.com.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pengalaman Saya di Lapangan, SIKM Kini Tidak Berlaku

25 Juni 2020   10:11 Diperbarui: 25 Juni 2020   16:17 977
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turun langsung ke lapangan memeriksa titik checkpoint di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (26/5) petang (dok. Pemprov DKI via Tribunnews.com)

Sejak diberlakukan SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) pada 22 Maret 2020, cukup efektif untuk menekan mobilisasi orang dari Jabodetabek ke daerah lain dan dari daerah masuk ke wilayah Jabodetabek.

SIKM merupakan senjata pamungkas pemerintah untuk meredam Covid-19 setelah beberapa daerah menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang rupa-rupanya belum begitu efektif menekan Covid-19 yang dari menit-menit kurvanya terus menaik.

Budaya silaturahmi dan berkumpul bersama keluarga dalam suka dan duka (filosofi Jawa: mangan ra mangan kumpul) telah mematahkan aturan pemerintah. Terbukti jumlah pemudik yang meninggalkan Jakarta saat lebaran relatif tinggi 30% dibanding lebaran tahun lalu dan tidak bisa menekan angka nol.

Tak bisa dihindari, begitu arus balik ke Jakarta pasca-lebaran, banyak pemudik yang berbalik arah karena tidak mengantongi SIKM, mereka harus kembali mengetok pintu ke kampung asalnya.

Sulitnya mengurus SIKM
Mereka harus berjibaku untuk mendapatkan SIKM. Sampai hari ini (25/06/2020) dikutip dari laman corona.jakarta.go.id, total permohonan SIKM berjumlah 125.444, ditolak 59.508, disetujui 65.574, dan dalam pengajuan tercatat ada 362, berarti hanya 52% yang selesai.

SIKM sendiri ada 2 jenis, yaitu untuk warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek (Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali & Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang) serta warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta (Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali & Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang)

Persyaratan juga dibagi menjadi 2 jenis, yaitu SIKM pribadi dan SIKM korporasi/institusi (bisa dicek di sini). Perbedaannya tentu saja untuk SIKM jenis kedua yang perlu menyertakan KTP dan surat penanggung jawab dari tempat bekerja.

Tangkapan layar dari halaman corona.jakarta.go.id
Tangkapan layar dari halaman corona.jakarta.go.id
Tangkapan layar dari halaman corona.jakarta.go.id
Tangkapan layar dari halaman corona.jakarta.go.id
Banyaknya SIKM yang ditolak kemungkinan karena berkas yang tidak lengkap, atau diluar pengecualian dari dua syarat penting:
  • Ijin karena keluarga inti sakit keras atau meninggal, yang dimaksud keluarga inti adalah hubungan antara suami-istri atau anak-orang tua, sedangkan kakak-adik tidak berlaku
  • Sebelas sektor usaha yang diizinkan ke luar masuk Jakarta:

1. Kesehatan;
2. Bahan pangan/makanan/minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan;
6. Logistik;
7. Perhotelan;
8. Konstruksi;
9. Industri strategis;
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau
11. Kebutuhan sehari-hari.

Terakhir ada juga pemberian izin khusus kepada organisasi kemanusiaan yang membantu penanganan virus corona Covid-19. (Suara.com, 15 Mei 2020).

Pengalaman penulis mengajukan SIKM pada 4 Juni 2020 sehubungan dengan saudara meninggal di daerah Jawa, SIKM tidak keluar padahal berkas-berkar lengkap mulai foto copy KTP, surat keterangan RT/RW, surat pernyataan sehat, surat kematian, hasil rapid test sampai surat jaminan dari atasan, tetapi persetujuan tak kunjung datang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun