Pengusaha dan pekerja sebenarnya dua pihak yang tidak dapat dipisahkan, pekerja membutuhkan pekerjaan dan pengusaha membutuhkan pekerja agar perusahaan bisa beroperasi.
Pengusaha menginginkan keuntungan dan pekerja memerlukan penghasilan untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Kadang terjadi gap antara keinginan pengusaha atas keuntungan dan kinerja pekerja dan dari pekerja yang menuntut kesejahteraan dan fasilitas pendukung.Â
Di sini perlu dibicarakan bersama antara manajemen dan SPSI untuk menentukan formula yang tepat antara hak dan kewajiban pengusaha, begitu pula hak dan kewajiban pekerja, supaya ada mutual benefit. Berikut ada 8 teori sebagai panduan bagi pengusaha :
1. Policing Theory
Teori kebijakan menurut pandangan ini, pabrik dan tempat kerja industri lainnya memberikan contoh peluang bagi pemilik dan manajer perusahaan untuk mengeksploitasi pekerja secara tidak adil.
Ini dapat dilakukan dengan membuat tenaga kerja bekerja berjam-jam, dengan membayar upah rendah kepada pekerja, dengan menjaga tempat kerja dalam kondisi yang tidak higienis, dengan mengabaikan ketentuan keselamatan dan kesehatan, dan dengan mengabaikan penyediaan fasilitas dasar manusia, seperti air minum, toilet, dan kantin.
Jelas, pemerintah tidak bisa menjadi penonton pasif dari eksploitasi tanpa batas ini. Ini memberlakukan undang-undang yang mengharuskan manajemen perusahaan untuk memberikan fasilitas dasar kepada para pekerja.
Singkatnya, pemerintah mengharapkan peran pihak Depnaker dan SPSI, dan memaksa para pemilik perusahaan industri untuk menyediakan fasilitas kesejahteraan, dan memberikan sangsi yang tidak patuh.
2. Religion TheoryÂ
Teori agama memiliki dua konotasi, yaitu aspek investasi dan pendamaian. Aspek investasi menyiratkan bahwa menabur hari ini akan menuai besok. Tindakan apa pun, baik atau buruk oleh karena itu diperlakukan sebagai investasi, yang kelak akan mendapatkan keuntungan.
Aspek pendamaian dari teori agama menyiratkan bahwa ketidakmampuan seseorang saat ini adalah hasil dari kesalahan yang dilakukan sebelumnya. Dia harus melakukan perbuatan baik sekarang untuk menebus atau membayar dosa-dosanya.