Mohon tunggu...
Kris Hadiwiardjo
Kris Hadiwiardjo Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis, Eks Penulis Artikel Bisnis, Ekonomi, Teknologi Harian Pelita

Penulis adalah peminat bidang teknologi, Komputer, Artificial Intelligence, Psikologi dan masalah masalah sosial politik yang menjadi perbincangan umum serta melakukan berbagai training yang bekenaan dengan self improvement, human development dan pendidikan umum berkelanjutan bagi lanjut usia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ekspor Pasir Bukan Salah Jokowi

28 September 2024   06:29 Diperbarui: 28 September 2024   06:45 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ekspor Pasir Bukan Kesalahan Jokowi: Memahami Sejarah dan Kebijakan Terkini

Kebijakan ekspor pasir laut yang kembali mencuat di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menimbulkan kontroversi dan kritik. Namun, penting untuk menelusuri sejarah panjang ekspor pasir ini dan memahami bahwa Jokowi bukanlah presiden yang memulai perdagangan ini. Justru, langkah Jokowi membuka kembali ekspor pasir dilakukan dengan kerangka kebijakan yang lebih bertanggung jawab.

1.  Sejarah Ekspor Pasir Indonesia

Ekspor pasir laut Indonesia, terutama ke Singapura, telah dimulai sejak tahun 1970-an. Kala itu, ekspor pasir menjadi salah satu komoditas penting bagi Indonesia, terutama untuk proyek reklamasi lahan di Singapura. Selama beberapa dekade, jutaan ton pasir dikirim dari berbagai daerah di Indonesia, terutama dari Kepulauan Riau, untuk memperluas wilayah Singapura. Pada puncaknya antara tahun 1976 hingga 2002, diperkirakan sekitar 250 juta meter kubik pasir diekspor setiap tahun.

Namun, dampak lingkungan yang signifikan mulai dirasakan. Banyak pulau kecil mengalami erosi dan beberapa bahkan tenggelam, seperti Pulau Nipah. Tekanan dari masyarakat dan aktivis lingkungan akhirnya memaksa pemerintah pada era Presiden Megawati Soekarnoputri untuk melarang ekspor pasir laut pada tahun 2003. Meskipun demikian, perdagangan ilegal terus terjadi selama bertahun-tahun setelahnya.

2. Kebijakan Jokowi dan Tuduhan yang Tidak Tepat

Pada tahun 2023, Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 26 yang kembali mengizinkan ekspor pasir laut dengan beberapa batasan ketat. Kebijakan ini bertujuan untuk mengelola sedimentasi di perairan Indonesia dan bukan sekadar untuk ekspor komersial. Jokowi menegaskan bahwa prioritas utama adalah memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum mengizinkan ekspor. Pemerintah juga menekankan bahwa aktivitas ini akan difokuskan pada pengelolaan sedimen, bukan penambangan pasir secara besar-besaran seperti yang terjadi di masa lalu.

Namun, kebijakan ini memicu kritik keras dari berbagai pihak, termasuk dari aktivis lingkungan dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Mereka khawatir bahwa pembukaan kembali ekspor pasir akan mengulangi kerusakan lingkungan yang terjadi sebelumnya. Namun, penting untuk dicatat bahwa Jokowi tidak membuka keran ekspor tanpa regulasi. Berbeda dengan era sebelumnya, kebijakan ini dilengkapi dengan pengawasan yang lebih ketat dan berorientasi pada pengelolaan lingkungan.

3. Peran DPR dan Pengusaha dalam Sejarah Ekspor Pasir

Sejak tahun 1970-an, banyak pengusaha yang terlibat dalam perdagangan pasir laut. Perusahaan-perusahaan ini memainkan peran penting dalam memanfaatkan potensi ekspor pasir, terutama untuk pasar Singapura yang sangat bergantung pada impor pasir untuk proyek reklamasi. Namun, sayangnya, tidak ada tindakan yang signifikan dari DPR untuk mengatasi masalah lingkungan yang muncul dari aktivitas ini selama bertahun-tahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang seberapa serius pemerintah dan parlemen pada masa itu dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

Sementara itu, ada dugaan bahwa pengusaha-pengusaha besar dengan kepentingan ekonomi di sektor ini telah mempengaruhi kebijakan pemerintah dari waktu ke waktu. Namun, pemerintahan Jokowi telah berjanji untuk menjalankan kebijakan dengan transparansi, dan memastikan bahwa ekspor pasir dilakukan dalam kerangka yang lebih berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun